Badung, Senin 21 Juli 2025
Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali sesuai Visi Gubernur, 48 Bangunan di Pantai Bingin akhirnya di Bongkar
Gubenur Bali Koster di Dampingi Bupati Badung Adi Arnawa saat menghadiri pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Kab.Badung, Senin (21/7/2025).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Sebanyak 48 bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Pecatu, Badung, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Badung, Senin (21/7/2025).
Pembongkaran bangunan di tepi tebing curam itu dilakukan secara manual, dan disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa.Bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin dan berdiri di kawasan tebing perlindungan setempat.
DPRD Bali pada Januari 2025 menyatakan Vila Morabito Art Cliff di Pantai Bingin di Desa Pecatu, Hotel Step Up di Desa Jimbaran, serta 48 bangunan akomodasi lain di Pantai Bingin di kawasan Kuta Selatan melanggar aturan.
Fasilitas akomodasi tersebut diduga melanggar aturan batas ketinggian 15 meter, pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan akomodasi, serta melakukan perusakan tebing alam.
Sedangkan Hotel Step Up diduga telah memotong tebing sebagai penyangga kawasan terbuka hijau, melakukan reklamasi pantai tanpa seizin pemerintah, dan membangun bangunan di sempadan pantai.
Pada 15 Juli 2025 lalu, Bupati Badung Adi Arnawa menerbitkan surat perintah pembongkaran yang ditujukan pada 48 bangunan di sepanjang Pantai Bingin.
Pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 08.30 Wita dilakukan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri.Dinas PUPR Badung mengerahkan sejumlah alat berat untuk mempercepat pembongkaran bangunan.
Gubernur Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran bangunan tersebut. Hadir pula Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya.
Gubenur Koster menegaskan, pembongkaran merupakan bagian dari agenda besar Pemprov Bali untuk menertibkan seluruh perizinan pariwisata.
“Kami akan bentuk tim audit dan investigasi untuk menyisir semua izin usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran, kami tindak tegas,” ujarnya.
Eksekusi ini sempat diwarnai aksi protes para pegawai bangunan ilegal, namun aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas – total 500 personel – tetap melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur.
Koster pun memastikan akan memikirkan kelangsungan hidup para karyawan terdampak, namun menegaskan aturan harus ditegakkan.
“Kalau melanggar, memakai lahan pemerintah tanpa izin, tidak bisa ditoleransi. Kita sedang bersih-bersih Bali. Jangan ada lagi yang bermain-main,” tandas Gubernur Koster.
DPRD Bali Komisi I saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Senin (21/7/2025).
Sementara DPRD Bali Komisi I mengapresiasi langkah tegas Gubenur Bali dan Bupati Badung dalam mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri diatas alas tanah Negara yang terletak di sempadan pantai bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut menuai apresiasi dari DPRD Bali, yang menilai bahwa penegakan Perda penting korsisten digalakkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama kepada media, usai sidang paripurna Senin (21/7/2025) siang.
“Kami apresiasi kinerja eksekutif meliputi Gubernur Bali dan Bupati Badung yang tegas dalam penertiban kawasan Pantai Bingin,” ujarnya didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali di Gedung Wiswa Saba, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Bersama seluruh anggota Komisi I DPRD Bali, pihaknya menegaskan bahwa penertiban usaha liar di Pantai Bingin sekaligus menjadi imbauan kepada pihak-pihak yang membuka usaha di Bali agar taat aturan, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Selain kerugian ekonomi, aksi ilegal tersebut juga berdampak secara sosial, salah satunya banyak pekerja yang akhirnya berhenti bekerja.
Menyinggung dampak sosial tersebut, Budi Utama menilai pemerintah telah mempertimbangkan dengan baik. Setelah pembongkaran ini, tentu akan ada upaya untuk menata ulang kawasan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Bali Made Suparta menambahkan, seyogyanya pihak pengusaha bertanggungjawab terhadap nasib para pekerja yang berhenti bekerja.
” Ketika untung, dia (investor) tidak lapor-lapor,bahkan bayar pajakpun tidak.Jangan kemudian lepas tangan, nggak boleh. Ini karyawan mereka,itukan bisnias semua,” tegas Supartha.
Menurutnya pihak pengusaha harus mediasi kepada pemerintah untuk mengatasi dampak karyawan yang berhenti bekerja.
Supaya menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi kondisi ini dengan memprovokasi warga, hingga adanya gugatan.
la menilai pemerintah telah memiliki aturan dan kesiapan dalam menegakkan Perda
Sementara, pembongkaran bangunan tersebut masih mendapat perlawan dari warga setempat. Mereka menggelar aksi protes dengan membentangkan spanduk penolakan atas pembongkaran tersebut. Di lokasi tersebut terdapat 48 bangunan yang telah beroperasi bertahun-
tahun.
(080)