Denpasar, Senin 10 November 2025
OSS Tak Bisa Jadi Tameng Investor , Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Pembangunan Wajib Taati Aturan

Bali, indonesiaexpose.co.id. – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta ketidaklengkapan administrasi perizinan Hotel Samabe Bali Suites & Villa di kawasan Nusa Dua, Badung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/11/2025). dipimpin oleh Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD Provinsi dan Kabupaten Badung, serta perwakilan manajemen Hotel Samabe.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai,S.H., menyoroti persoalan Online Single Submission (OSS) yang disebutnya menjadi salah satu faktor utama maraknya pembangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Ia menilai, masih banyak pihak, termasuk birokrat daerah, yang belum memahami secara utuh sistem OSS tersebut.
“Banyak yang belum paham mengenai OSS. OSS seringkali disalah artikan sebagai izin langsung untuk membangun, padahal tidak demikian. “Mereka hanya sebatas mendaftar dan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), padahal itu bukan berarti mereka langsung bisa membangun,” penegasan Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., usai memimpin Rapat RDP bersama managemen Hotel Samabe Bali Suites & Villa di kawasan Nusa Dua, Badung. bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, setelah mendapatkan NIB dari pusat, investor tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme perizinan di daerah. Di Bali, proses tersebut harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak pelayanan investasi di daerah. Selain itu, terdapat pula mekanisme PKKPR (Pemberitahuan Kesediaan Kegiatan Penataan Ruang) yang di bawahnya terdapat forum komunikasi penataan ruang kabupaten/kota.
Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah di Provinsi Bali.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan usaha, terutama di sektor pariwisata, berjalan sesuai izin dan tidak menyalahi ketentuan hukum maupun kebijakan tata ruang,” terang Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.
Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap kepatuhan hukum dan tata ruang di sektor pariwisata Bali. “Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi agar pembangunan berjalan tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan Pansus terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kelengkapan dokumen perizinan di Hotel Samabe Bali Suites & Villa. Melalui forum ini, Pansus TRAP DPRD Bali berupaya mengonfirmasi kebenaran data, mendengarkan penjelasan dari pihak hotel serta instansi terkait, dan mencari solusi agar penataan ruang dan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil dan rekomendasi dari rapat dengar pendapat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan akhir Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, Dewa Nyoman Rai mengungkapkan bahwa Pansus TRAP DPRD Bali telah mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, baik dari kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Tujuannya, untuk memperkuat koordinasi dan memperjelas mekanisme investasi di Bali.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi