Denpasar, Selasa 11 November 2025
Pansus TRAP DPRD Bali Desak Evaluasi Perjanjian Tanah Pemprov, Lindungi Aset Daerah
Bali, indonesiaexpose.co.id — Pansus TRAP DPRD Bali menggelar rapat koordinasi membahas aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus, Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng , serta dihadiri oleh jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali bertempat di ruang Bapemperda DPRD Bali, Senin ( 10/11/2025).
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Pertanahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk memastikan seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Bali benar-benar terdata, terlindungi, dan tidak dikuasai pihak lain secara ilegal.
Dalam pernyataannya, Supartha menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aset-aset daerah, termasuk tanah di kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) yang sebelumnya pernah mengalami tukar guling.
“ Kami ingin memastikan bahwa semua aset Pemprov Bali aman. Tidak boleh ada satu pun yang berpindah tangan atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Supartha dalam rapat pembahasan di Denpasar, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Supartha meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menyusun kajian dan evaluasi terhadap seluruh perjanjian tanah milik Pemprov, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan maupun potensi kehilangan aset daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa aset tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Bali.
Catatan BPKAD Provinsi Bali :
- Aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebanyak 5.444 bidang dengan luas total 3.077,49 hektare (Ha). Dari jumlah tersebut: 4.861 bidang telah bersertifikat, sementara 583 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, menyampaikan bahwa sertifikat aset tanah Provinsi Bali di antaranya :
- Paling banyak berada di Kabupaten Badung : 1.109 bidang dengan luas total 343,89 hektare.
- Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 bidang dengan luas 337,01 hektare
- Kabupaten Karangasem sebanyak 697 bidang dengan luas 439,24 hektare, dan
- Kabupaten Tabanan sebanyak 640 bidang dengan luas 369,07 hektare.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah Pansus TRAP DPRD Bali untuk memperkuat pengawasan serta memastikan pengelolaan aset milik daerah berjalan transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Pansus TRAP TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendataan dan penelusuran aset di seluruh kabupaten/kota.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan aset daerah dan memastikan pemanfaatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengenal Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kebijakan baru ini menandai babak baru pengelolaan aset daerah di seluruh Indonesia. Kini, seluruh aset milik pemerintah daerah wajib dinilai oleh penilai bersertifikat (appraisal) sebelum bisa dimanfaatkan melalui sewa atau kerja sama.
Aturan ini menggantikan sistem lama yang masih mengacu pada tarif Pergub untuk lahan di bawah 50 are, dan mendorong transparansi serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, di balik peluang besar ini, tantangan juga hadir bagi Pemprov Bali.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui bahwa Bali belum memiliki satu pun penilai bersertifikat, sehingga pemanfaatan aset daerah berjalan lambat.
Kekurangan sumber daya manusia menjadi pekerjaan rumah penting agar Bali bisa mengejar implementasi penuh dari kebijakan baru ini.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi