Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Penularan Covid 19, Desa Pemecutan Kelod Rutin Laksanakan Patroli Wilayah

    Cegah Penularan Covid 19, Desa Pemecutan Kelod Rutin Laksanakan Patroli Wilayah

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  21  Januari  2021   Cegah Penularan Covid 19, Desa Pemecutan Kelod Rutin Laksanakan Patroli Wilayah   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa /Kelurahan di seluruh Kota Denpasar rutin melaksanakan patroli di masing-masing wilayahnya. Seperti yang dilakukan Desa Pemecutan Kelod Rabu (20/1) kemarin malam. Perbekel […]

  • Pencanangan Pemberian Vaksin Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Sukabumi

    Pencanangan Pemberian Vaksin Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  29  Januari  2021   Pencanangan Pemberian Vaksin Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Sukabumi     JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –  Bertempat di UPTD Puskesmas Cisaat Komplek Perkantoran Pemkab Kab. Sukabumi Jalan Cikiray, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Jumat (29/1/2021) dilaksanakan pencanangan pemberian vaksin Covid-19 tingkat Kabupaten Sukabumi. Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H Marwan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 01 Juni 2024 Renungan  Joger  

  • Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

    Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jembrana, Rabu 24 November 2021   Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada   Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia .Dewa Made Sudarsana saat […]

  • Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024.

    Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024.

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 06 Februari 2022   Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024. Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024 dalam Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Bali 2022 pada Jumat (4/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekda Kota Denpasar, Ida […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  28  November  2021   Renungan  JOGER  

expand_less