Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 242
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap Sambut World Superbike, PLN Terapkan Listrik Tanpa Kedip di Mandalika.Indonesia kembali menjadi tuan rumah ajang internasional, PLN pastikan pasokan listrik di Mandalika tanpa kedip

    Siap Sambut World Superbike, PLN Terapkan Listrik Tanpa Kedip di Mandalika.Indonesia kembali menjadi tuan rumah ajang internasional, PLN pastikan pasokan listrik di Mandalika tanpa kedip

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Mataram, Jumat  12 November 2021   Siap Sambut World Superbike, PLN Terapkan Listrik Tanpa Kedip di Mandalika.Indonesia kembali menjadi tuan rumah ajang internasional, PLN pastikan pasokan listrik di Mandalika tanpa kedip     Nusa Tenggara  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) berkomitmen menyediakan listrik andal tanpa kedip di Sirkuit Mandalika, untuk mendukung perhelatan lomba balap […]

  • Forum Advokasi Hindu Dharma Gelar Simposium Demografi

    Forum Advokasi Hindu Dharma Gelar Simposium Demografi

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Mei  2019   Forum Advokasi Hindu Dharma Gelar Simposium Demografi   BALI, INDEX  –  Bertepatan dengan hari Tumpek Lamdep, Sabtu tanggal 25 Mei 2019 pukul 08.30 – 11.30 WITA Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) akan mengadakan Simposium Demografi dengan tema “Dampak Perubahan Struktur Penduduk Bali terhadap Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali yang Dilandasi […]

  • Rahina Purnama Kapitu, Jajaran Pemkab Tabanan Sembahyang Mohon Kerahayuan di Pura Luhur Batukau

    Rahina Purnama Kapitu, Jajaran Pemkab Tabanan Sembahyang Mohon Kerahayuan di Pura Luhur Batukau

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Tabanan , Sabtu  07  Januari  2022 Rahina Purnama Kapitu, Jajaran Pemkab Tabanan Sembahyang Mohon Kerahayuan di Pura Luhur Batukau     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bertepatan dengan rahina Purnama Kapitu, Sukra Paing Dungulan, Jumat, (6/1), jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dipimpin oleh Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, SE, melaksanakan persembahyangan mohon kerahayuan Jagat di Pura Luhur […]

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar,Jumat 25 Juni 2021   Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar Walikota Jaya Negara Sampaikan 3 Usulan Ranperda, DPRD Kota Denpasar Usulkan 1 Ranperda Inisiatif   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat […]

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  25  Agustus  2020

  • PLN Serahkan REC, Pelaku Usaha di Bali Ini Pakai Renewable Energy  

    PLN Serahkan REC, Pelaku Usaha di Bali Ini Pakai Renewable Energy  

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 17  November  2021   PLN Serahkan REC, Pelaku Usaha di Bali Ini Pakai Renewable Energy   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PLN UID Bali menyerahkan Renewable Energy Certificate (REC) kepada beberapa pelaku usaha yang berkomitmen terhadap penggunaan listrik dari sumber energi baru terbarukan di Kantor PLN UID Bali, Rabu (17/11). PT Langgeng Kreasi Jayaprima, PT […]

expand_less