Tuesday , July 1 2025
Home / Jawa Barat / Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

558

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …