Jakarta , Jumat 04 September 2020
Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaranya Patuhi STR Kapolri Jaga Netralitas Pilkada 2020
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto/Ist)
JAKARTA, INDEX – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk penyidik untuk patuh dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia Kapolri ,Jendral Pol Idham Azis tanggal 31 Agustus 2020 lalu.Surat Telegram Rahasia (STR) yang dikeluarkan Kapolri No. ST/2544/VIII/RES. 1.24./2020 tersebut bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas Polri saat pelaksanaan pilkada serentak Desember 2020.
“Salah satu poin penting yang dimuat dalam STR tersebut adalah tentang penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.Seluruh jajaran anggota saya perintahkan untuk mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas,” ujar Listyo Sigit kepada awak media di Jakarta, Kamis, (3/9/20).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam STR adalah Netralitas yang menyebut penundaaan proses hukum kepada calon kepala daerah dimaksudkan untuk menghindari munculnya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Karena itu, Listyo Sigit berani menjamin dan memastikan jajaran Bareskrim akan bekerja profesional dan menjunjung tinggi netralitas sebagai aparat penegak hukum.
Seluruh jajarannya juga dipastikan tidak akan melakukan pemanggilan maupun upaya hukum lain yang berpotensi mengarah ke persepsi publik untuk mendukung salah satu peserta pilkada.
“Kami ingin wujudkan suasana pilkada yang jujur, adil, bersih dan aman,” tegas jenderal bintang Listyo Sigit
“Karena itu harus betul-betul dicermati setiap laporan yang masuk terkait para bakal calon (balon) dan pasangan calon (paslon) agar tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada. Polri harus netral,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut Listyo Sigit juga menyatakan bakal ada sanksi tegas terhadap jajarannya yang tidak mematuhi perintah tersebut.
“Penyidik harus cermat dan hati-hati. Ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas itu,” tandasnya
(Hartono/007)