Monday , August 25 2025
Home / Bali / Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Sosialisasikan  Pencegahan  Investasi  Ilegal

Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Sosialisasikan  Pencegahan  Investasi  Ilegal

Denpasar, Senin  01  Februari  2021

 

Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Sosialisasikan  Pencegahan  Investasi  Ilegal

 

Foto/Ist

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  – OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sebagai ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi yang digelar secara online.

Tim Kerja SWI Provinsi Bali merencanakan program sosialisasi yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan investasi illegal.

Menurut Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto yang juga Ketua Tim Kerja SWI Provinsi Bali mengatakan, upaya ini dilakukan mengingat masih banyak ditemukan investasi illegal yang merugikan masyarakat yang secara nasional mencapai angka triliunan rupiah.

“Di tengah kondisi pandemi, sosialisasi dilakukan secara online. Kemudian akan dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan investasi ilegal lebih tepat sasaran,” tutur Giri melalui siaran tertulisnya , Senin (1/2/2021).

Usai mengadakan Rapat Koordinasi secara virtual yang dihadiri Ketua SWI Ilegal Pusat, Tongam Lumban Tobing, Jumat (29/1/2021), Giri Tribroto menegaskan untuk selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis) dalam menerima tawaran-tawaran investasi agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id,” tuturnya.

Giri Tribroto menambahkan, di tahun 2020, SWI Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal.

Tercatat 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal.

OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, diantaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku.

Sementara itu, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Investasi Bodong sejak tahun 2011 – 2020 mencapai Rp 114,9 Triliun. Sejumlah 8515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik OJK.

Saat ini terdapat 149 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp 146,25 Triliun.

Ketua SWI Pusat tersebut juga kembali mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika.

Dikutip dari laporan I Nyoman Hermanto Darmawan, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, program kerja yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 dari Tim SWI Provinsi Bali, yaitu Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Bali yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2020 untuk Semester I, dan pada tanggal 29 Januari 2021 untuk semester II. Kemudian Sharing informasi dan Siaran Pers SWI melalui whatsapp group.

545

Check Also

Kota Denpasar Kembali Jadi Tuan Rumah Kejurnas Rally Seri 3 “Pertamax Turbo Merah Putih”

Denpasar, Minggu  25  Agustus  2025 Kota Denpasar Kembali Jadi Tuan Rumah Kejurnas Rally Seri 3 …

Indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Minggu  25  Agustus  2025 101