Tuesday , August 26 2025
Home / Bali / Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

Denpasar, Rabu  24  Februari  2021

 

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

 

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Diponegoro pada Rabu (24/2).

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 13 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif. “Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konrfirmasi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan di giring kerumah singgah untuk diisolasi

Menurutnya selama bertugas tidak mengalami kendala yang berarti, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban. Marahnya pelanggar menurut Sayoga mungkin karena jenuh dengan pandemi ini dan juga karena faktor perekonomian masyarakat. Mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maupun di rumahkan oleh perusahan tempat mereka bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 6 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak benar.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” tutupnya.

(080)

529

Check Also

Bali, Kembali Tuan Rumah Pameran Makanan dan Minuman Berskala Internasional digelar 10–12 September 2025

Denpasar, Senin  25  Agustus  2025  Bali, Kembali Tuan Rumah Pameran Makanan dan Minuman Berskala Internasional …

DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort

Mangupura, Senin  25  Agustus  2025 DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort   Sidak Komisi I …