Tuesday , July 1 2025
Home / Berita Utama / Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

481

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  28  Juni  2025 Renungan  Joger 124

Renungan  Joger

Bali, Jumat  27   Juni  2025 Renungan  Joger 134