Jakarta, Sabtu 10 Juli 2021
Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini Sabtu (10/7/2021) akan melakukan penyekatan ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari dan Jalan Raya Cijantung. Penyekatan ini dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Penutupan di ruas Tol Fatmawati mulai dari “traffic light” TB Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang dan Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
“Kita buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter dan perawat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika di komfirmasi melalui sambungan telpnya, di Jakarta , Sabtu (10/7/2021).
Penambahan titik penyekatan jalan tersebut dimaksudkan untuk mempertegas bahwa Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Menurut Kombes Sambodo penyekatan jalan itu diberlakukan pagi masyarakat yang bekerja pada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.
Ditegaskan Sambodo, berdasarkan hasil evaluasi masih banyak masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal masuk ke wilayah Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Atas dasar itu ada beberapa lokasi dilakukan penambahan penutupan dan pengalihan.
“Sebagai catatan, saat ini Polda Metro Jaya telah mendirikan pos penyekatan jalan sebanyak 75 titik. Langkah ini diambil guna mengendalikan mobilitas masyarakat dari luar menuju Jakarta khusus pekerja non esensial dan non kritikal selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli mendatang,”tandasnya.
(Hartono / 009)