Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  22  Juli  2021

 

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

Sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan Andry Agustiano. Kelima tersangka tersebut berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu di daerah Padalarang, Kota Bandung dan Kota Bogor.

“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

“Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” tutur Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatar belakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

“Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman.

Menurut Arif Rahman, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan, serta memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan, dimana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapa pun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019

    Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juli  2019   Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019 A.A Ayu Angelina Fedora Daiva (11 th) ,berhasil meraih Juara III di ajang Putri Cilik Indonesia Budaya Tahun 2019,yang digelar Kementerian Pariwisata Indonesia. BALI, INDEX – Siswi Denpasar kembali menorehkan prestasi di ajang Nasional yakni meraih predikat terbaik […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  09  Januari 2024 Renungan  Joger

  • 45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dikukuhkan

    45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dikukuhkan

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20  Agustus 2019   45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dilantik  Pelantikan Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/8/2019).(Foto/indonesiaexpose.co.id/070)   BALI, INDEX  – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar masa bakti 2019-2024 digelar di Ruang Sidang Kota Denpasar, Senin (19/8/2019)siang. Empat puluh lima anggota […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  04  Agustus  2024

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Klaten, Minggu  06  Maret  2022

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 26 Februari 2023 Sang Nyoman Sedana Arta   Bupati  Bangli   Terus melakukan Terobosan     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai sumber kehidupan masyarakat Bali, Bangli memiliki potensi sumber daya yang besar dan berpotensi. Ini tidak akan berarti apa – apa tanpa adanya manajemen tata kelola Pemerintahan yang tepat dan tanpa adanya peran, partisipasi dari semua stakeholder, untuk […]

expand_less