Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  23  September  2021

 

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan dengan hormat per 30 September mendatang. Puluhan pegawai yang dianggap tidak pancasilais karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nantinya telah keluar dari KPK pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Enam orang di antaranya, adalah mereka yang tidak mau mengikuti diklat bela negara untuk diangkat menjadi ASN. Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar nama tersebut.

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tinggal menghitung hari angkat kaki dari markas lembaga antirasuah. Mereka seperti dibuang oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak berbuat banyak terkait pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut. Ia sempat menyatakan agar hasil TWK KPK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai lembaga antikorupsi. Namun, kini Jokowi buang badan.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)lalu.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik pernyataan Jokowi yang meminta persoalan tidak ditarik kepadanya. Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.

“Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden,” kata Wawan.

Tidak Pancasilais

Menurut Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi menilai Ketua KPK Firli Bahuri ingin membangun citra di hadapan publik mengenai makna tindakannya sebagai ‘pembersihan’ KPK dari unsur-unsur yang tidak Pancasilais.

“Mereka (57 pegawai KPK) dianggap bertentangan dengan Pancasila karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, karenanya KPK sudah bersih dari anasir-anasir itu tanggal 1 Oktober saat Hari Kesaktian Pancasila,” kata Bayu.

Menurut Bayu, politik simbol yang dilakukan Firli tidak hanya soal pembersihan KPK dari unsur yang dianggap tidak pancasilais. Lebih dari itu, Firli ingin menunjukkan bahwa KPK tetap berfungsi tanpa campur tangan 57 pegawainya. Lewat operasi tangkap tangan di hulu sungai Kalimantan Selatan Kamis (16/9).

“Ini bukan berarti kebenaran sesungguhnya, hanya citra yang ingin dibangun oleh Firli,” tutur Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi melalui pesan tertulis yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id, Kamis (23/9/2021).

Pegawai nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyebut percepatan pemecatan ini dengan istilah ‘G30STWK’. Dia tidak bisa menerima tudingan bahwa para pegawai yang dinonaktifkan karena gagal TWK dalam alih status menjadi ASN, dianggap tidak bisa dibina dan tidak Pancasilais.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kewenangan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu merupakan upaya YLBHI sebelum nantinya menempuh langkah hukum.Sebagai informasi, YLBHI juga merupakan tim kuasa hukum seluruh pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kini para pegawai KPK itu dikabarkan telah mengantongi surat pemecatan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau ditanya (soal langkah hukum), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu,” kata Asfin.

Dirinya lantas menyinggung keputusan Presiden Jokowi yang mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

Di mana kata Asfin dalam Undang-Undang tersebut, telah menjadikan KPK masuk ke dalam rumpun Eksekutif yang berarti berada di bawah kewenangan Presiden.

Padahal jika Presiden Jokowi tidak mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU KPK itu, maka kata Asfin, orang nomor satu di Indonesia itu bisa lebih leluasa dengan mengatakan bahwa KPK itu lembaga independen.

Jadi kata dia, kewajiban presiden lebih bersifat etis bahwa sebagai kepala pemerintahan, dan tata negara.

“Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik,” tutup Asfin.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  09  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Bertemu Dubes Perancis, Pj. Gubernur Bali Bahas Potensi Kerjasama Strategis

    Bertemu Dubes Perancis, Pj. Gubernur Bali Bahas Potensi Kerjasama Strategis

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  18  November 2023 Bertemu Dubes Perancis, Pj. Gubernur Bali Bahas Potensi Kerjasama Strategis       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya menerima audiensi Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, terkait pembahasan beberapa poin kerjasama strategis antara Bali dan Perancis, pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Tamu Gubernur Bali, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 12  Maret  2025 Renungan  Joger  

  • Pemkot Denpasar  Lantik  3926 PPPK  Pada  1 Juni 2025

    Pemkot Denpasar  Lantik  3926 PPPK  Pada  1 Juni 2025

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  25  Mei  2025 Pemkot Denpasar  Lantik  3926 PPPK  Pada  1 Juni 2025   Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah untuk 3926 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap Pertama, yang akan dilaksanakan pada Minggu, 1 […]

  • Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Rp164,8 Miliar untuk 82.420 KK Hindu di Badung

    Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Rp164,8 Miliar untuk 82.420 KK Hindu di Badung

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle 110
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 11 Juni  2026 Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Rp164,8 Miliar untuk 82.420 KK Hindu di Badung   Bupati Badung Adi Arnawa menyerahkan bantuan keagamaan  di Banjar Sekarmukti Petang, Mengwi, Kamis (11/6/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026. Bupati Badung I Wayan Adi […]

expand_less