Friday , May 3 2024
Home / Bali /

Denpasar, Senin 04 Juli 2022

Wagub Cok Ace Bacakan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali di Rapat Paripurna Ke – 17

 

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) (tengah)saat menghadiri Rapat Paripurna Ke – 17 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin 4 Juli 2022.

Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RAPERDA Provinsi Bali mengenai Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin 4 Juli 2022.

Diawali dengan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, dan terimakasih atas apresiasi Dewan terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Saya akan terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik agar Pemerintah Provinsi Bali lebih baik lagi kedepannya.

Berkenaan dengan Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Saya rangkum penjelasan dan jawabannya sebagai berikut:

(1) Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. Untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat Rencana Detail Tata Ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000.

(3) Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang. Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain lain.

(4) Mengenai lokasi pembangunan Bandara Udara baru Bali Utara, Saya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat sehingga bisa kita akomodasi dalam Raperda tentang RTRW Provinsi Bali. Jika sampai akhir pembahasan Raperda, kita belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Raperda ini kita rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat.

(5) Sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRW Provinsi Bali dan Lintas Sektor.

(6.) Sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan kita akan koordinasikan dengan Kementerian PUPR.

(7) Sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali.

(8) Perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir karena Pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(9) Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses rapat lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka persetujuan substansi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali.

(10) Terkait kawasan suci telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal.

(11) Penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Bali telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai stakeholders sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

(12) Integrasi Rencana Tata Ruang Darat (RTRWP) dan Laut (RZWP3-K), merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses integrasinya mempergunakan basis data dan basis teknologi modern sehingga implementasinya terintegrasi dalam sistem informasi tata ruang nasional dan dapat diakses dalam sistem perijinan OSS (Online Single Submission).

(13.) Pemberian insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan Perda RTRW Provinsi Bali telah kita normakan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Penataan Ruang.

(14) Rencana lokasi bandar udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/Ka.BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi bandar udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.

Dijawab pula atas Pandangan Umum seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

(1) Keberadaan “Rekomendasi BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah” memang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

(2) Berkenaan dengan Temuan dan Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, saat ini sedang dilaksanakan pemenuhan dan pemantauan dokumen tindak lanjut yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi Bali.

(3) Terhadap kebijakan dan upaya penanggulangan kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Bali akan lebih optimal melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terutama yang menangani kemiskinan, dalam menentukan perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup Provinsi dan akan menyusun Tata Cara Pemantauan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Bali Tahun 2023.

(4) Dalam proses Penyusunan APBD, seluruh tahapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama eksekutif dan DPRD mulai dari pembahasan KUA PPAS, kesepakatan bersama KUA PPAS, rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemerintah Provinsi Bali, rapat gabungan Komisi-komisi DPRD dengan TAPD dan Perangkat Daerah dalam rangka pembahasan dan persetujuan RAPBD Tahun 2021.

(5) Sependapat, komposisi besaran SiLPA Tahun 2021 Jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA per 31 Desember 2021 lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat, kondisi ini memberikan tekanan yang cukup signifikan terhadap APBD tahun 2022. Besaran SiLPA terikat Tahun 2021 sebesar 684,43 miliar rupiah lebih yang tersaji dalam Catatan atas Laporan Keuangan merupakan SiLPA terikat yang pemanfaatannya tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain yang sudah ditetapkan sebelumnya sesuai petunjuk teknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di samping SiLPA terikat tersebut di atas, terdapat Utang Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal per 31 Desember 2021 yang wajib dianggarkan Tahun 2022 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2021 baik SiLPA yang ada di Kas Daerah dan SiLPA BLUD.

Langkah-langkah yang diambil untuk membiayai program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2021 dalam APBD Tahun 2022 yaitu :

a. Mendorong optimalisasi pencapaian realisasi pendapatan daerah melalui berbagai upaya serta strategi yang tepat.
b. Mengendalikan realisasi belanja daerah secara keseluruhan, kecuali untuk belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif dengan memperhatikan ketersediaan dana pada kas daerah.
c. Mencermati kembali belanja di seluruh perangkat daerah yang tidak mendesak atau dapat ditunda.

(6) Terkait penerimaan pembiayaan yang tidak mencapai target disebabkan pinjaman daerah yang bersumber dari Dana PEN belum bisa direalisasikan 100% (seratus persen). Dinamika teknis pengadaan lahan di lapangan yang sangat komplek berpengaruh terhadap penyerapan dana PEN, pematangan lahan, dan juga penyesuaian masa waktu pencairan tahap ke III yang direalisasikan Tahun Anggaran 2022.

Berkenaan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar 2 (dua) Raperda, Saya sampaikan tanggapan sebagai berikut:

(1) Pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal. Untuk mempertahankan mutu pendidikan, SMA/SMK Bali Mandara tetap menerapkan kurikulum dan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).

(2) Penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 di 9 Kab/Kota se-Bali kita akui belum optimal, karena itu Saya secara langsung terus mengkoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/ Walikota untuk melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian sampah di sumber.

(3) Potensi risiko bencana berupa aliran lahar erupsi Gunung Agung di lokasi Pusat Kebudayaan Bali telah dikaji melalui analisis risiko bencana dan telah dilakukan upaya mitigasi struktural (fisik) dengan normalisasi Tukad Unda (pelebaran alur sungai, pendalaman alur sungai, penataan alur sungai, dan pembuatan tanggul pengendalian banjir dengan ketebalan dan ketinggian yang aman).

(4) Permasalahan permukiman masyarakat eks Timor Timur di Desa Sumberklampok sedang dalam proses penyelesaian final.

Acara itu dihadiri pula Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry. (Adv)

469

Check Also

Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, bertajuk Edukasi Cinta  Bangga dan Paham Rupiah,Melalui Lagu Tari Legong, akan tercatat Rekor MURI

Denpasar, Kamis 02 Mei  2024 Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, …

Renungan Joger

Bali, Kamis 02 Mei 2024 Renungan  Joger 206