Wednesday , July 2 2025
Home / Bali / KPU Prov. Bali : 3(Tiga) Bacaleg DPD RI Dapil Bali Status TMS(Tidak Memenuhi Syarat)

KPU Prov. Bali : 3(Tiga) Bacaleg DPD RI Dapil Bali Status TMS(Tidak Memenuhi Syarat)

Kuta,  Sabtu  04  Februari 2023

KPU Prov. Bali : 3(Tiga) Bacaleg DPD RI Dapil Bali Status TMS(Tidak Memenuhi Syarat)

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Melalui penetapan status TMS ini maka 3 Bacaleg ini tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan gugur.

Adapun 3 Bacaleg yang ditetapkan statusnya menjadi TMS antara lain A.A Ngurah Agung, Wartha D Sandy, dan Wayan Kantha Adnyana. Mereka dinyatakan TMS lantaran syarat minimal dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) tidak lebih atau kurang dari 2000 dukungan.

Diketahui jumlah syarat minimal dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2000 dukungan. Sementara syarat minimal dukungan MS Bacaleg DPD RI atas nama Anak Agung Ngurah Agung (1331) dukungan, Wartha D Sandy (1749) dukungan, Wayan Kantha Adnyana (1773) dukungan.

“3 Bacaleg ini kita tetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena setelah kita cek dan verifikasi. Dari semua sebaran dukungan mereka itu ternyata kurang dari syarat minimal dukungan yakni 2000 dukungan yang memenuhi syarat,” terang Anggota KPU Bali John Darmawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (03/02/2023).

Lebih lanjut, John Darmawan mengatakan bahwa dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka 3 Bacaleg tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual tahap 1 yang akan dimulai dari 6-26 Februari 2023. Lalu kemudian verifikasi faktual tahap 2 dari 26 Maret- 8 April 2023.

“Dari 22 Bacaleg yang menyerahkan syarat minimal dukungan, 3 Bacaleg dinyatakan TMS karena syarat minimal dukungan yang Memenuhi Syarat kurang dari 2000. Otomatis hanya akan ada 19 Bacaleg yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.

“Nanti proses verifikasi faktual akan dilakukan oleh teman-teman (KPU) di Kabupaten/Kota yang dapat melibatkan PPK dan PPS,” imbuhnya.

Adapun 19 Bacaleg yang akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual antara lain : Ainun Ni’am, Bambang Santoso, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, Ketut Hari Suyasa, Ketut Wisna, Komang Mertha Jiwa, I Made Kertha Suwirya, I Wayan Geredeg, IB Rai Mantra, Made Widhi Darma.

Kemudian Ni Luh Putu Ari Pertami Djelantik, Arya Weda Karna, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana.

Sebelumnya KPU Provinsi Bali menetapkan 10 Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal untuk maju dalam Pemilu 2024.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno berkaitan dengan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bacaleg DPD Provinsi Bali Pemilu 2024 yang langsung dipimpin oleh Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, bertempat di Kantor KPU Bali, Minggu (15/01/2023).

Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2022, Bacaleg dengan status BMS akan diberikan waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas minimal syarat dukungan. Jika dalam proses perbaikan syarat minimal dukungan dengan status Memenuhi Syarat (MS) masih tidak terpenuhi maka Bacaleg akan dinyatakan TMS.

(080)

449

Check Also

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 75

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …