Saturday , May 18 2024
Home / Bali / Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

Denpasar ,Senin  13  Maret 2023

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

 

Kejati Bali umumkan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di kantor Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, sebelum menetapkan Prof Dr. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka, pihaknya telah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (I Nyoman Gede Antara),” terang Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali ,Senin (13/3/2023).

Agus menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp334.572.085.691.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

“Maka tim penyidik pada Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tapi juga melakukan penyitaan barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

“Untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, I Nyoman Gede Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka itu, juru bicara Unud Senja Prativi menyebut, pihak Unud belm mendapat surat resmi sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.

Lanjut Chandra, sebelumnya penyidik juga melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.

” Meski belum di tahan, Selain menetapkan status tersangka, Kejati Bali juga mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.Pengajuan pencekalan itu sudah diproses melalui bidang Intelijen Kejati Bali,” pungkas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

(080)

2,079

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar,  Jumat 17 Mei 2024 76

Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali

Denpasar, Jumat  16  Mei  2024 Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di …