Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
  • visibility 273
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar ,Senin  13  Maret 2023

Prof Dr. I Nyoman Gede Antara , Rektor Universitas Udayana Tersangka ke 4 Korupsi SPI

 

Kejati Bali umumkan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di kantor Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Bali, indonesiaexpose.co.id  – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, sebelum menetapkan Prof Dr. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka, pihaknya telah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (I Nyoman Gede Antara),” terang Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali ,Senin (13/3/2023).

Agus menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp334.572.085.691.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

“Maka tim penyidik pada Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tapi juga melakukan penyitaan barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

“Untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, I Nyoman Gede Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.

Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka itu, juru bicara Unud Senja Prativi menyebut, pihak Unud belm mendapat surat resmi sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.

Lanjut Chandra, sebelumnya penyidik juga melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS.

” Meski belum di tahan, Selain menetapkan status tersangka, Kejati Bali juga mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.Pengajuan pencekalan itu sudah diproses melalui bidang Intelijen Kejati Bali,” pungkas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingin Fatayat NU Jadi Benteng Akidah

    Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingin Fatayat NU Jadi Benteng Akidah

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bogor, Minggu 05 Februari 2023 Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Ingin Fatayat NU Jadi Benteng Akidah   Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan (foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) jadi benteng akidah ahlussunnah wal jamaah. Hal tersebut diungkapkannya melalui siara tertulisnya di acara pelantikan PAC Fatayat NU […]

  • Undang Eksternal, Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops

    Undang Eksternal, Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 28 Maret  2019   Undang Eksternal, Biro SDM Polda Jabar Laksanakan Uji Kompetensi Promosi Jabatan Wakapolres dan Kabag Ops   JAWA BARAT,  INDEX – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jabar, melaksanakan uji kompetensi promosi jabatan terbuka. Seleksi promosi jabatan terbuka tersebut dilaksanakan untuk jabatan Wakapolres dan Kabag Ops Polres di lingkungan Polda […]

  • Tim Buser Polsek Sawah Besar  Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 820 gram

    Tim Buser Polsek Sawah Besar  Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 820 gram

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin 11  November  2019   Tim Buser Polsek Sawah Besar  Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 820 gram   Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana, SH, S.I.K. MM.MH. Bersama Tim Buser (Alfa)(foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  –  Satuan Polsek Sawah Besar berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 820 Gram belum lama ini.   ” Tim […]

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  April 2022   Wagub Cok Ace Buka Layanan Kas Keliling Bersama Bank Indonesia dan Perbankan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorfa Oka Artha Ardana Sukawati secara resmi ditandai dengan pemotongan pita membuka layanan kas keliling bersama Bank Indonesia dan Perbankan Provinsi Bali di Parkir Timur Lapangan Puputan Renon, Denpasar , […]

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07 Juni 2022   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan 8 Juni  dan Kuningan 18 Juni 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha Kliwon Wuku Dunggulan. Tahun […]

  • Hadiri Raker DPR RI, Kakorlantas Bahas Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2024

    Hadiri Raker DPR RI, Kakorlantas Bahas Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2024

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  24  November 2023 Hadiri Raker DPR RI, Kakorlantas Bahas Arus Lalu Lintas Jelang Nataru 2024   Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (kanan), (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di […]

expand_less