Denpasar, Kamis 18 Januari 2024
Empat Caleg dilaporkan ke Bawaslu Prov.Bali oleh AWK, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bali, indonesiaexpose.co.id – Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) melaporkan empat calon anggota legislatif (caleg) dari tiga partai politik (parpol) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
Arya Wedakarna (AWK) mengungkapkan, empat caleg itu melakukan kampanye hitam saat berdemonstrasi di depan kantor DPD RI, Denpasar bebarapa hari lalu.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan para calon tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU pemilu maupun aturan Bawaslu.
“Yang saya laporkan ke Polda Bali terkait beberapa tokoh, ada majelis, tokoh agama yang melakukan fitnah terhadap saya. Yang mana sudah masuk unsur pencemaran nama baik. Dan juga telah mengganggu kerja wakil rakyat yang sah, dimana mereka ikut menyebar berita hoax,” kata AWK dalam jumpa pers di kantor DPD RI Bali, Renon Denpasar, Kamis (18/1/2024).
Lanjutnya, ada satu indikasi bahwa ada empat orang caleg dari tiga partai yang ikut dalam aksi demonstrasi terhadap saya. Dan itu sudah melanggar aturan pemilu, bahwa sesama caleg sangat dilarang untuk melakukan black campaign.
Anggota DPD RI Dapil Bali itu juga menyampaikan laporan yang dilayangkan kepada Polda Bali dan Bawaslu bukan hanya datang dari dirinya sendiri. Tapi atas desakan masyarakat yang mendukungnya.
“Jangan lupa loh, Arya Wedakarna ini lahir dari pemilu yang sah, dengan jumlah suara 742 ribu. Jadi yang mendesak untuk melaporkan bukan saya sendiri, tapi konstituen,” pungkasnya.
(080)