Tuesday , April 30 2024
Home / Bali / BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

Denpasar,  Rabu  03   April  2024

BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melakukan merger untuk pemenuhan MIM (Modal Inti Minimum) sebesar Enam  Miliar ( Rp.6 M )  hingga akhir Desember 2024 mendatang, BPR di Bali diwajibkan sudah memenuhi MIM itu sendiri.

” Dari 132 BPR, sekitar 80 persen diantaranya sudah memenuhi MIM tersebut, sekitar 80 persen sudah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sedangkan sisanya menyatakan optimis untuk memenuhi,” kata Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu yang didampingi Direktur Pengawasan OJK Bali Ananda R. Mooy, Made Novi Susilowati, dan Deputi Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Provinsi Bali Adi Dharma pada acara “Ngorta, Buka Bersama, dan Update Berita with Media”, Selasa (2/4/2024) malam.

Desember 2024 ini merupakan batas akhir Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang nilainya Rp6 miliar. Hal tersebut sesuai dengan POJK Tahun 2015. Untuk itu BPR diharapkan bisa melaksanakan peraturan tersebut.

“Saat ini sebagian besar BPR di Bali yang jumlahnya 132 sudah memenuhi POJK tersebut. Beberapa yang masih proses ke arah itu,” ujar  Kristrianti Puji Rahayu.

Menurutnya,   dari 132 BPR yang ada, hanya beberapa yang sampai saat ini masih belum memenuhi ketentuan tersebut. “Waktunya masih sampai Desember. Yang belum memenuhi (Rp6 miliar) itu pun kemungkinan kurangnya gak banyak. Mereka bisa merger untuk mendapatkan dana,” tambah Ananda.

Dikatakan OJK saat ini terus melakukan pembinaan bagi BPR yang masih belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. OJK juga menggelar Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang berpeluang untuk memberi tambahan modal kepada BPR yang memerlukan serta mendatangkan investor. Misalnya ada yang sudah mampu Rp 5,9 miliar sehingga kekurangannya lagi sedikit. Jadi tidak terlalu sulit untuk mengupayakan penambahan kekurangannya.

Terkait ketentuan penarikan agunan (AYDA -Agunan Yang Diambil Alih) oleh BPR karena kredit macet menurut Puji Rahayu, sudah ada peraturannya.

“Bisa saja pihak debitur sukarela melepas agunannya sesuai kesepakatan awal kedua pihak, pihak bank melakukan restrukturisasi atau melalui badan lelang. Jadi tergantung kesepakatannya.Tapi sebelum penarikan agunan, harus jelas dulu kreditnya macet,” tambah Adi Dharma.

Di sisi lain dalam acara “Ngorta” ini, Puji Rahayu menjelaskan secara umum perkembangan perbankan khususnya BPR di Bali yang tumbuh cukup bagus.

“Kredit, DPK khususnya deposito serta investasi tumbuh signifikan. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR sangat tinggi,” tutupnya.

(112)

125

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Selasa  30  April   2024 Renungan  Joger 94

Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan

Tabanan,  Senin  29  April   2024 Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan     …