Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  05  Oktober  2024

OJK Cabut Izin Usaha PT RSF

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;

• Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;

• Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan

• Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Januari 2021   Penyederhanaan Birokrasi, Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Pejabat Yang Dirugikan dan Semua Kebagian Posisi       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pejabat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  16  Maret  2024 Renungan  Joger

  • Dorong Pemulihan Ekonomi, Bank DKI Trus Perkuat Fundamental Bisnis

    Dorong Pemulihan Ekonomi, Bank DKI Trus Perkuat Fundamental Bisnis

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  29  Oktober  2021   Dorong Pemulihan Ekonomi, Bank DKI Trus Perkuat Fundamental Bisnis (Foto/Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, Bank DKI mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif, hal ini ditandai oleh pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 11,8% (YoY) dari Rp32,8 triliun per September 2020 menjadi Rp36,7 triliun per […]

  • I Made Supartha.SH.MH, Anggota Komisi I DPRD Bali : Hari Suci Galungan  dimaknai sebagai kemenangan Dharma melawan Adharma

    I Made Supartha.SH.MH, Anggota Komisi I DPRD Bali : Hari Suci Galungan  dimaknai sebagai kemenangan Dharma melawan Adharma

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  22  April  2025 I Made Supartha.SH.MH, Anggota Komisi I DPRD Bali : Hari Suci Galungan  dimaknai sebagai kemenangan Dharma melawan Adharma   I Made Supartha.SH.MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha […]

  • Wakapolda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bogor

    Wakapolda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bogor

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

      Bandung,  Rabu  16  September  2020   Wakapolda Jabar Cek Pelaksanaan Operasi Yustisi di Bogor     JAWA   BARAT,  INDEX  – Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si beserta Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P lakukan pengecekan pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kabupaten Bogor pada hari Selasa, (15/09/2020). […]

expand_less