Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Polda Bali OTT Oknum Kepala Desa Terima Fee Proyek BKK

Polda Bali OTT Oknum Kepala Desa Terima Fee Proyek BKK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  06  November  2024

 Polda Bali OTT Oknum Kepala Desa Terima Fee Proyek BKK

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap oknum Kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung berinisial an. KL, laki-laki 59 tahun, yang merupakan seorang oknum kepala desa di Bongkasa Badung, yang diduga menerima uang proyek pembangunan pura dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).Dengan dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung),

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan penangkapan Kl  dilakukan pada selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 wita  bertempat diareal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI.

Batubara menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.

Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan/ penggeledahan di Rumah Pelaku yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik Pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita ;
-2 ikat uang pecahan Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 20.000.000,- yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku
-Uang tunai dengan total Rp. 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku
-1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra;
-1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA
-1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y
-1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger
-Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.
-7 buah buku Tabungan
-2 buah BPKB kendaraan bermotor
-2 buah sertifikat Hak Milik an.KL
-1 buah ipad Samsung Tab S6
-1 buah Hardisk
-1 buah STNK
-1 buah ID Card Screen Mask Premium.

Kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

Modus Pelaku :
Pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ;
Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini akan terus di tindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI. tutup AKBP Arif.

Batubara menjelaskan dari informasi masyarakat, pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa Tahun Anggaran 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/pembangunan pura di Desa Bongkasa.

Hadir dalam acara prescon Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan IPDA si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menerangkan telah melakukan OTT terhadap seorang oknum kepala desa Bongkasa, rabu 6/11/2024.

(060)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 64 Orang dan Kasus Positif Covid-19 Bertambah 78 Orang

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 64 Orang dan Kasus Positif Covid-19 Bertambah 78 Orang

    • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  1  Maret  2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 64 Orang dan Kasus Positif Covid-19 Bertambah 78 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar hingga saat ini belum menunjukan tanda akan berhenti. Dimana, tren penularan maish […]

  • Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

    Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  September  2020   Desa Dauh Puri Kaja Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan BALI,  INDEX   – Sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai […]

  • Jelang Dewata 3×3 2025, Wabup Dirga Pastikan Tabanan Siap Jadi Tuan Rumah

    Jelang Dewata 3×3 2025, Wabup Dirga Pastikan Tabanan Siap Jadi Tuan Rumah

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 02 Desember 2025 Jelang Dewata 3×3 2025, Wabup Dirga Pastikan Tabanan Siap Jadi Tuan Rumah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menerima audiensi Dewata Basketball Kerambitan terkait rencana pelaksanaan Dewata 3×3 Competition 2025 se-Bali. Audiensi berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (2/12/2025). Pertemuan ini, sekaligus membahas kesiapan teknis […]

  • RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

    RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  24  April  2025 RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia     Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisi VII dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) pada masa sidang kali ini. RUU tersebut, lanjutnya, tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang […]

  • Celebrating World Meditation Day Samskriti Sindhu di Anand Ashram Ubud

    Celebrating World Meditation Day Samskriti Sindhu di Anand Ashram Ubud

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 24  Desember  2025 Celebrating World Meditation Day Samskriti Sindhu di Anand Ashram Ubud     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Minggu, 21 Desember 2025, bertempat di Anand Ashram Ubud, Bali, yang didirikan oleh seorang humanis spiritual, Guruji Anand Krishna, dirayakan Hari Meditasi Sedunia yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi A/RES/79/137. Perayaan yang untuk […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  04  Mei 2025 Renungan  Joger

expand_less