Thursday , August 28 2025
Home / Bali / Hasil  Rekapitulasi  Pilwalkot  Denpasar  2024 : Jaya-Wibawa Unggul

Hasil  Rekapitulasi  Pilwalkot  Denpasar  2024 : Jaya-Wibawa Unggul

Denpasar, Rabu  04 Desember 2024

Hasil  Rekapitulasi  Pilwalkot  Denpasar  2024 : Jaya-Wibawa Unggul

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 bertempat di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12/2024) pagi.

Rapat yang dibuka Ketua KPU Kota Denpsar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dihadiri juga dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan saksi paslon serta undangan lainnya.

KPU Kota Denpasar menuntaskan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Denpasar 2024. Paslon nomor urut 02, I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) unggul dari paslon nomor urut 01, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi).

“Untuk pemilihan wali dan wakil wali kota, dari pengguna hak pilih total sejumlah 302.535, perolehan suaranya untuk paslon satu 75.963 suara, dan paslon dua 217.568 suara ,” jelas Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di sela-sela kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di, Denpasar, Bali, Rabu (4/12/2024).

Sekar merinci, Ambara-Adi meraih 19.005 suara di Kecamatan Denpasar Selatan, sementara Jaya-Wibawa meraih 58.475 suara. Denpasar Timur Ambara-Adi meraih 12.292 suara dan Jaya-Wibawa 44.632. Kemudian Denpasar Barat Ambara-Adi 26.310 suara dan Jaya-Wibawa 55.009. Selanjutnya di Denpasar Utara, Ambara-Adi memperoleh 18.356 suara, Jaya-Wibawa 59.452 suara.

Sementara pada Pilgub Bali 2024, pasangan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasra (Koster-Giri) unggul tipis dengan perolehan 145.759. Sementara pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) meraih 145.440.

“Jadi, ada selisih 319 perolehan suara,” ungkap Sekar.

Setelah Pleno ini, pihaknya akan menunggu 3×24 jam hari kerja atau hingga Senin depan bagi Paslon yang akan ajukan gugatan ke MK.

“Setelah itu kami menunggu dari MK, apakah ada gugatan atau tidak, dimana MK nanti akan bersurat ke KPU RI, dari KPU RI akan turun surat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jika tidak ada sengketa, paling lambat 3 hari kerja setelah surat turun kami tetapkan Paslon terpilih,” tutupnya.
(112)

527

Check Also

Rayakan 1st Anniversary, Moonstone Beach Lounge Suguhkan Wonderful Night

Gianyar, Kamis  28  Agustus  2025 Rayakan 1st Anniversary, Moonstone Beach Lounge Suguhkan Wonderful Night   …

BPR Kanti Gandeng UNHI Berikan  Beasiswa

Gianyar, Kamis  28  Agustus  2025 BPR Kanti Gandeng UNHI Berikan  Beasiswa   BPR Kanti menggandeng …