Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Sidak Komisi 1 DPRD Bali : Bangunan Resiko tinggi Tanpa Izin di Tebing Curam Pantai Bingin, Desa Pecatu Bali

Sidak Komisi 1 DPRD Bali : Bangunan Resiko tinggi Tanpa Izin di Tebing Curam Pantai Bingin, Desa Pecatu Bali

Kuta Selata, Selasa 06  Mei  2025

Sidak Komisi 1 DPRD Bali : Bangunan Resiko tinggi Tanpa Izin di Tebing Curam Pantai Bingin, Desa Pecatu Bali

 

Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 6 Mei 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan sidak ke kawasan pembangunan vila, homestay, dan restoran di kawasan tebing curam Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan,Kab. Badung,Bali , Selasa 07 Mei 2025.

Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP dan instansi terkait pun turun langsung ke lapangan melakukan sidak, Selasa (6/5/2025), guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Kunjungan kelokasi yang kini tengah menjadi polemik itu dilakukan dengan full team. Tampak ikut dalam rombongan para wakil rakyat itu adalah Ketua Komisi 1 I Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I Nyoman Oka Antara, Made Suparta ,Satpol PP Bali,Imigrasi, BPN Bali,BPN Kab.Badung dan OPD terkait.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan, Setelah kami melakukan sidak ada puluhan bangunan yang terletak di kawasan pantai Bingin Desa Pecatu Kab.Badung ini sebagian di antaranya diduga tak berizin dan dimiliki oleh warga negara asing (WNA), sehingga memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran izin, kerusakan lingkungan, hingga kebocoran pajak.

” Lantaran terindikasi ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, dan diduga berinvestasi secara ilegal.Sehingga berpotensi mengganggu investasi, memicu persaingan tidak sehat, hingga kehilangan potensi pajak,” ungkapnya.

Dalam sidak di Pantai Bingin, tim menemukan sejumlah proyek pembangunan yang berdiri di atas tebing curam.Beberapa bangunan tersebut disebut-sebut dimiliki oleh warga asing, mencakup homestay, vila, restoran, bar, dan lainnya.
Keberadaan bangunan di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan geologi pada tebing dan kawasan pantai, mengingat posisinya yang berada di lereng terjal.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, sidak ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat sebelumnya dengan OPD terkait.
“Sidak ini untuk mengetahui langsung apa yang terjadi di lapangan. Apakah sesuai dengan informasi di media sosial,” katanya.

Dari hasil sidak, pihaknya menemukan bangunan yang sedang tahap pengerjaan di kawasan ini, dan belum ada ijin.Mulai dari jumlah bangunan, pemilik, hingga lahannya.

Bangunan di tepi jurang dan Pantai Bingin di wilayah Desa Pecatu, Kabupaten Badung, terancam dibongkar. Hal ini menyusul hasil sidak DPRD Bali di pantai yang dikenal dengan view Pantai Selatan dan sunsetnya tersebut.

Sementara Ketua Fraksi PDIP yang juga anggota komisi I DPRD Bali I Made Suparta menambahkan, berdasar pengamatan di lapangan menemukan banyak pelanggaran atas berdirinya beragam bangunan di lokasi. Padahal, sesuai tata ruang dan RTRW Kabupaten Badung dan Provinsi Bali, jelas-jelas bangunan di sana sudah melanggar karena berdiri di kawasan rawan bencana.

” Ini jelas melanggar garis batas bangunan yang ada di tepi jurang maupun sepadan pantai, kami cek lokasi (Pantai Bingin) setelah adanya laporan dari masyarakat (Dumas) terkait keberadaan bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah,” jelasnya kepada jurnalis indonesiaexpose.co.id di Badung, Selasa (07/5/2025).

Laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan di zona rawan bencana menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kawasan tepi jurang dan pantai Bingin diketahui merupakan wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam dan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tata Ruang serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelanggaran terhadap aturan tata ruang ini menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemilik bangunan yang melanggar aturan wajib membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah akan mengambil tindakan pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemilik wajib membongkar bangunan. Kami akan pantau terus. Semua langkah kami berpatokan pada undang-undang dan regulasi yang ada,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dua minggu ke depan.

Pendalaman melibatkan imigrasi, BPN, serta OPD teknis terkait lainnya.Termasuk juga untuk mengetahui apakah wilayah tersebut tanah negara atau masyarakat.

“Perlu pedalaman lapangan serta administrasi, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

Sementara terkait WNA yang terindikasi memiliki usaha secara ilegal, pihaknya akan menyerahkan ke Imigrasi untuk melakukan tindakan.

“Ini baru awal. Sidak berikutnya menyasar Pantai Balangan, karena kami mendapatkan laporan banyak kegiatan yang tidak berizinan,” tandasnya.

(080)

458

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 80