Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / BPJS Kesehatan   Tepis Isu  144 Daftar Diagnosis yang Tidak Dapat Dirujuk ke RS

BPJS Kesehatan   Tepis Isu  144 Daftar Diagnosis yang Tidak Dapat Dirujuk ke RS

Denpasar, Jumat  20  Juni  2025

BPJS Kesehatan   Tepis Isu  144 Daftar Diagnosis yang Tidak Dapat Dirujuk ke RS

 

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak,saat pemaparan di acara media gathering, Jumat (20/6/2025) di Denpasar, Bali.

Bali, indonesiaexpose.co.id – BPJS Kesehatan menepis isu yang menyebutkan 144 diagnosis tidak dapat dirujuk ke rumah sakit sebagai informasi keliru atau hoaks. Penegasan ini disampaikan dalam media gathering bersama sejumlah media lokal Denpasar dan Klungkung di Denpasar, Jumat (20/6/2025).

Tema kegiatan bertajuk “Penjaminan Manfaat JKN dari Kita untuk Semua” menjadi ruang klarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, khususnya seputar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) BPJS Kesehatan Wilayah XI, Endang Triana Simanjuntak, menjelaskan bahwa 144 diagnosis yang beredar di media sosial bukan larangan rujukan, melainkan daftar penyakit yang bisa ditangani di tingkat pertama (FKTP) sesuai prinsip berjenjang.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penanganan lanjutan, tentu peserta akan dirujuk ke rumah sakit,” tegas Endang.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi di media sosial yang belum terverifikasi, dan mengakses kanal resmi seperti website, media sosial BPJS Kesehatan, serta Aplikasi Mobile JKN untuk informasi akurat.

Saat ini, terdapat 885 fasilitas kesehatan di Bali yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas puskesmas, klinik pratama, rumah sakit, apotek, laboratorium, hingga optik.

Edukasi dan Tantangan Layanan

Dalam sesi diskusi, ditanya  lamanya antrean pasien JKN dibandingkan pasien umum. BPJS Kesehatan menjawab bahwa kondisi ini disebabkan karena 70–90% pasien di rumah sakit adalah peserta JKN, yang membuat antrean lebih padat secara alami.

Endang juga menjelaskan bahwa dashboard ketersediaan tempat tidur di Mobile JKN kadang tidak sesuai dengan kondisi nyata karena beberapa ruang (isolasi, infeksius, dsb.) tidak bisa dipakai untuk umum.

WNA Juga Peserta Aktif JKN

Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Denpasar, dr. Endang Triana Simanjuntak AAK menjelaskan, dari 15.000 WNA yang menjadi peserta, hanya sekitar 7.000 orang yang masih aktif membayar iuran, sedangkan sisanya sudah tidak membayar iuran.

Endang menjelaskan mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan karena memang memenuhi kriteria Undang – Undang Nomor 24/2011 dan Peraturan Presiden Nomor 82/2018, yakni memegang KITAS dan tinggal lebih dari 6 bulan di Bali.

“Mereka yang menjadi peserta memang memenuhi syarat, memiliki KITAS, KITAP. Walaupun hanya 7.000 saat ini yang aktif dari 15.000 an yang terdaftar,” jelas Endang.

Ditanya terkait mayoritas WNA tidak membayar iuran, Endang mengakui menjadi evaluasi BPJS Kesehatan, akan tetapi Ia menjamin keuangan BPJS Kesehatan tetap sehat dan siap melayani peserta yang aktif membayar iuran.

Perkuat Akurasi Data

Untuk menghindari penyalahgunaan layanan, BPJS Kesehatan kini memberlakukan pemindaian sidik jari dan validasi biometrik di fasilitas kesehatan. Langkah ini menjawab banyak kasus peserta diwakilkan saat pengambilan obat tanpa pemeriksaan medis.

BPJS Kesehatan berharap sinergi dengan media terus terjaga demi literasi publik yang lebih kuat, mengingat derasnya informasi hoaks di era digital. JKN adalah program gotong royong yang harus dipahami dan dijaga bersama.

(080)

164

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   75

Suarakan Darurat Lingkungan, Kunto Aji, Reality Club, Teddy Adhitya, Sukatani, dan Sederet Musisi Indonesia Bergabung dalam IKLIM

Gianyar, Minggu  29  Juni  2025 Suarakan Darurat Lingkungan, Kunto Aji, Reality Club, Teddy Adhitya, Sukatani, …