Denpasar, Jumat 12 September 2025
Kemenkum Wilayah Bali dan Birida Denpasar Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Kreator Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Kreator Penyandang Disabilitas di di Kantor BRIDA Kota Denpasar, Kamis (11/9/2025).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar bekerjasama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Kreator Penyandang Disabilitas di di Kantor BRIDA Kota Denpasar, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud sinergi yang sangat positif dalam memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi kreator penyandang disabilitas di Kota Denpasar.
Kegiatan ini turut menghadirkan peserta dari perwakilan dari Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kota Denpasar, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Denpasar, Kelompok Usaha Bersama (Kube) Gentari Jaya, National Paralympic Committee Bali Kota Denpasar, Forum Keluarga Spesial Indonesia Bali, perwakilan Dinas Sosial Kota Denpasar, dan Anggota Tim Pengelola Sentra KI Kota Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi ini selain menyebarluaskan informasi terkait dasar-dasar perlindungan kekayaan intelektual, peserta juga diberikan informasi terkait program Artha Karya For Disabilitas (Akses Ramah dan Layanan Terpadu atas hasil Karya) bagi kreator disabilitas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Lebih lanjut dijelaskan, penyandang disabilitas memiliki potensi dan karya kreatif yang luar biasa, namun banyak karya belum terlindungi karena keterbatasan akses. Fitur khusus yang ada pada program Artha Karya for Disabilitas adalah Materi Sosialisasi Aksesibel (tersedia dalam huruf braille, rekaman audio, serta video dengan teks dan subtitle, agar bsia dipahami oleh berbagai ragam disabilitas), pendampingan bahasa insyarat; pendampingan langsung; dan konsultasi ramah dan sederhana.
“Artha Karya adalah klinik layanan Kekayaan Intelektual keliling yang hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, dan kali ini khusus menyentuh saudara-saudara penyandang disabilitas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BRIDA Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, SE., M.Si. Dimana, fasilitasi hak kekayaan intelektual di BRIDA Kota Denpasar salah satunya berupa layanan pencatatan Hak Cipta dan/atau pendaftaran merek gratis (pemberian insentif PNBP Hak Cipta dan Merek) bagi warga Kota Denpasar, termasuk kepada penyandang disabilitas.
“Perhatian kami kepada saudara-saudara penyandang disabilitas telah dilakukan sejak tahun 2024, sebagai bagian dari program Sentra KI Kota Denpasar. Bahkan untuk pemohon disabilitas kami memberikan kesempatan mendaftar merek lebih dari 1 kelas dan layanan jemput bola langsung ke komunitas disabilitas di Graha Nawasena Denpasar,” ujarnya.
Pasek Mandira berharap, dengan layanan ini dapat terus memotivasi penyandang disabilitas untuk tetap berkarya dan berinovasi. Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual harus bisa dirasakan oleh semua orang, termasuk kelompok rentan, yakni disabilitas, agar mereka dapat berdiri sejajar, diakui kontribusinya, dan mendapatkan penghargaan atas karyanya.
“Sosialisasi ini juga menjadi momen yang tepat untuk membangun kerja sama dengan komunitas, organisasi dan seluruh elemen masyarakat. Harapannya, semangat kolaborasi ini terus terjaga sehingga layanan Kekayaan Intelektual infklusif dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat jangka panjang,” tutupnya.
(112).