Wednesday , December 10 2025
Home / Bali / Temukan  Bangunan  Ruko  Di  Atas  Lahan  Manggove  Benoa  — Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali : “ Ini  Sudah  Masuk  Ranah  Pidana !”

Temukan  Bangunan  Ruko  Di  Atas  Lahan  Manggove  Benoa  — Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali : “ Ini  Sudah  Masuk  Ranah  Pidana !”

Denpasar, Jumat  24  Oktober  2025

Temukan  Bangunan  Ruko  Di  Atas  Lahan  Manggove  Benoa  — Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali : “ Ini  Sudah  Masuk  Ranah  Pidana !”

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali  Temukan  Bangunan  Ruko  Di  Atas  Lahan  Manggove  di Nusa Dua, Kab.Badung, Bali. Jumat (24/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan tata ruang dan pengawasan aset daerah. Dalam sidak yang berlangsung Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 11.30 Wita di wilayah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tim menemukan bangunan ruko berdiri di atas kawasan mangrove, yang merupakan kawasan lindung negara.

Sidak dipimpin langsung oleh Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, didampingi Wakil Ketua A.A. Bagus Tri Candra Arka, anggota Putu Yuli Artini, Dr. Somvir, serta OPD terkait. Tim bergerak menelusuri kawasan sekitar Polsek Kuta Selatan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan.

Dalam pernyataannya di lokasi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) Made Supartha menegaskan:

“ Kami temukan bangunan berupa ruko yang berdiri tepat di atas lahan mangrove. Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tapi sudah masuk kategori pidana lingkungan hidup dan perusakan kawasan lindung. Kami akan dorong agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas,” tegas Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.

Supartha menambahkan bahwa kawasan mangrove di Benoa adalah bagian penting dari sistem ekologi pesisir Bali dan memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“ Mangrove ini paru-paru pesisir. Kalau sampai diserobot jadi bangunan komersial, berarti ada pembiaran yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Somvir, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali juga mendesak Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam mengawasi penerapan tata ruang dan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Wayan Luwir Wiana, sinergi antara DPRD kabupaten dan DPRD provinsi sangat penting untuk memastikan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.

“ Kami di Komisi II DPRD Badung siap berkoordinasi dan memberikan dukungan penuh kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Pengawasan bersama ini diharapkan bisa memperkuat penegakan perda, terutama terkait pelanggaran tata ruang yang masih terjadi di lapangan,” ujar Wiana di Badung.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari DPRD Bali bahwa pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan lindung seperti hutan mangrove, akan ditindak secara hukum tanpa kompromi.

Kegiatan sidak ini diharapkan dapat membuka fakta lapangan terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan pesisir Benoa serta memperkuat komitmen Pemprov Bali dalam menjaga penataan ruang yang berkelanjutan.

(080)

258

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Selasa  09  Desember 2025 68

Bupati Sanjaya Serap Aspirasi Lintas Lini, Dorong Solusi Bersama untuk Pembangunan Tabanan

Tabanan, Selasa 09 Desember  2025 Bupati Sanjaya Serap Aspirasi Lintas Lini, Dorong Solusi Bersama untuk …