Sunday , November 2 2025
Home / Bali / Satpol PP Bali Tegaskan Pengawasan di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida.Pasca Pemasangan Garis Penertiban, Aktivitas Usaha Kini Dihentikan

Satpol PP Bali Tegaskan Pengawasan di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida.Pasca Pemasangan Garis Penertiban, Aktivitas Usaha Kini Dihentikan

Bali, Minggu  02  November  2025

Satpol PP Bali Tegaskan Pengawasan di Bungee Jumping Extreme Park Nusa Penida.Pasca Pemasangan Garis Penertiban, Aktivitas Usaha Kini Dihentikan

 

Sat pol PP Bali melakukan pengawasan ‘Bungee Jumping Extreme Park Bali, yang berlokasi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu (2/11/2025)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Pasca pemasangan garis penertiban (Satpol PP Line) di kawasan ‘Bungee Jumping Extreme Park Bali, yang berlokasi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat, 31 Oktober 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan aktivitas usaha di lokasi tersebut kini telah berhenti sepenuhnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmaji, menyampaikan bahwa pihaknya sempat menemukan adanya aktivitas di lokasi tersebut pada Sabtu, 1 November 2025, meski area sudah ditandai garis penertiban. Ia menyayangkan kelengahan petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung dalam melakukan pengawasan awal.

“Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas yang masih berjalan setelah garis penertiban dipasang. Seharusnya pengawasan di tingkat kabupaten lebih ketat,” ujar I Dewa Nyoman Rai Dharmaji saat di Denpasar, Minggu (2/11/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali menurunkan dua personel tambahan untuk melakukan pengawasan langsung di kawasan tersebut. Hasilnya, per Minggu, 2 November 2025, tidak lagi ditemukan aktivitas di area Bungee Jumping Extreme Park.

Selain itu, pihak Satpol PP Bali juga telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen pengelola Bungee Jumping Extreme Park agar hadir ke kantor Satpol PP Provinsi Bali pada pekan depan. Manajemen diminta membawa dokumen lengkap terkait izin usaha, perjanjian sewa tempat, serta perizinan lainnya.

“Kami ingin memastikan seluruh dokumen legalitas mereka sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dharmaji.

Satpol PP Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan di kawasan mitigasi bencana dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Bali mematuhi ketentuan tata ruang serta keselamatan publik.

Pansus TRAP DPRD Bali Peringatkan Pengusaha Nakal

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang beroperasi di kawasan mitigasi bencana Bungge Jumping Extreme Park Bali dan tempat mitigasi bencana lainnya. Terlebih di tempat kegiatan yg terindikasi melanggar dan sudah di pasang Pol PP Line dipastikan ikuti saja arahan Pol PP dan Pansus Trap utk jangan lg melakukan kegiatan dan jangan ganggu/merusak garis polisi nya krn akan ber akibat pelanggaran administrasi dan ada sanksi pidana yg diatur dalam KUHP, sanksi administrasinya oleh pemerintah kegiatan itu malah akan diberhentikan permanen bahkan dibongkar krn melanggar perintah undang-undang yg sdh di jalankan oleh Pol PP krn Pol PP menjalankan tugas pemasangan garis polisi atas perintah undang-undang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan, agar tidak ada pihak yang menyepelekan langkah kerja ‘Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali’. Bersama Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda dan Perkada.

Ia mengingatkan, jika masih ada pengusaha yang bandel dan tetap beroperasi setelah kawasan tersebut dipasangi garis Satpol PP Line , maka akan ada konsekuensi hukum yang serius.

“Jangan menganggap enteng kalau Pansus sudah bekerja yg terdiri dari lintas komisi, fraksi sbg penjelmaan rakyat di Dewan krn Lembaga Pansus Trap bekerja penegakan perda perda strategis terkait pariwisata Bali atas perintah undang-undang. Kalau pengusaha/pelaku kegiatan usaha tetap beroperasi setelah dipasang Satpol PP line, ada sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Bahkan, bisa dilakukan pencabutan izin secara permanen bahkan pembongkaran bangunan,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H.

Kawasan ‘Bungge Jumping Extreme’ Park diketahui berada di tebing yg terjal sbg daerah zona rawan mitigasi bencana. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan area itu sebagai kawasan mitigasi yang harus steril dari aktivitas usaha berisiko tinggi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, langkah tegas akan diambil demi keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang, laporan dari pihak yg berwenang di wilayah mitigasi bencana tebing dan sempadan pantai tersebut sudah banyak memakan korban.

(080)

76

Check Also

Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Aksi Bersih Mandiri Libatkan 200 Peserta di Bali dan Nusa Tenggara

Denpasar, Sabtu  01  November  2025 Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Aksi Bersih Mandiri Libatkan 200 …

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  01  November  2025 Renungan  Joger 95