Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, Kasus Meninggal Dunia dan Positif Covid-19 Kembali Nihil, Kasus Aktif Masih 0,02 Persen.

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, Kasus Meninggal Dunia dan Positif Covid-19 Kembali Nihil, Kasus Aktif Masih 0,02 Persen.

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 21  Oktober 2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, Kasus Meninggal Dunia dan Positif Covid-19 Kembali Nihil, Kasus Aktif Masih 0,02 Persen. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data […]

  • Jaya Negara Walikota Denpasar  dan  Bupati Karangasem Gede Dana ,  Sepakat Atasi Inflasi Daerah

    Jaya Negara Walikota Denpasar  dan  Bupati Karangasem Gede Dana ,  Sepakat Atasi Inflasi Daerah

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  Juni  2023 Jaya Negara Walikota Denpasar  dan  Bupati Karangasem Gede Dana ,  Sepakat Atasi Inflasi Daerah   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Bupati Kab. Karangsem, I Gede Dana menandatangani kesepakatan bersama yang dilaksanakan secara terpisah dari kantor masing-masing, Kamis, (15/6/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13 September  2019   Renungan  JOGER  

  • XLFL Gelar “Kopi Darat elearn.id” di Universitas Andalas Padang

    XLFL Gelar “Kopi Darat elearn.id” di Universitas Andalas Padang

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Padang,  Jumat  30  September 2022.   XLFL Gelar “Kopi Darat elearn.id” di Universitas Andalas Padang     XL Axiata terbuka bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk memanfaatkan platform elearn.id. Platform belajar ini bertujuan mempermudah generasi muda Indonesia di mana saja untuk mengakses materi belajar guna meningkatkan kompetensi mereka di era digital. Sumatera Barat, indonesiaexpose.co.id  –  XL […]

  • PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII ( Bali-Nusra) Berikan CSR Renovasi Mushola Al-Amanah senilai Rp.100 juta.

    PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII ( Bali-Nusra) Berikan CSR Renovasi Mushola Al-Amanah senilai Rp.100 juta.

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16  Desember 2023 PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII ( Bali-Nusra) Berikan CSR Renovasi Mushola Al-Amanah senilai Rp.100 juta.   Deputi Operasional Pegadaian Kanwil VII Denpasar Beta Vektor Riski (no.2 dr kanan) saat menyerahkan (TJSL) bantuan bahan material renovasi  Mushola Al – Amanah senilai Rp.100 juta, Denpasar, Jumat (15/12/2023).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT. […]

  • Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Akan Gelar Stand Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar Besar Kota Denpasar.

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Akan Gelar Stand Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar Besar Kota Denpasar.

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  Desember  2022 Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Akan Gelar Stand Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar Besar Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Guna menjaga dan mengendalikan harga bahan pangan pokok utama menghadapi Natal, Tahun Baru, Galungan, dan Kuningan, Pemkot Denpasar akan menggelar Stand atau Gerai Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar […]

expand_less