Tuesday , August 26 2025
Home / Bali / Hindari Penyimpangan, Kejari Gianyar Musnakan Sejumlah Barang Bukti.

Hindari Penyimpangan, Kejari Gianyar Musnakan Sejumlah Barang Bukti.

Gianyar, Sabtu  17  Juli  2021

 

Hindari Penyimpangan, Kejari Gianyar Musnakan Sejumlah Barang Bukti.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Menghindari terjadi penyimpangan Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berupa narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram netto, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50.78 gram netto, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897,54 gram netto.

Tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 perkara yang berasal dari tindak pidana pengancaman, dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis sabit, sebilah sabit 225 batang pipa warna kuning ukuran 9 cm, 134 batang stik besi ukuran 10 cm, 10 batang besi pengisian tabung gas 50 kg ukuran 17 cm, 2 batang pipa jongkok.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kapolres Gianyar, Dandim Gianyar; Kepala Rutan Gianyar; Kepala BNNK Gianyar dan Kepala Pengadilan Negeri Gianyar. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Gianyar, Kamis (15/7).

Kejari Gianyar mengatakan, barang bukti dimusnakan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari Januari tahun 2021.

“Dimana barang bukti terbanyak berupa Narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram netto, Ekstasi dengan berat keseluruhan 50,78 gram netto, jenis ganja dengan berat keseluruhan 2.897,54 gram,”katanya.

Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan yang telah dicampur deterjen kemudian dibuang di septic tank, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang berupa logam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Dikatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan paling banyak berasal dari tindak pidana Narkotika dan pencurian, sehingga bali masih merupakan tempat peredaran narkotika yang sering banyak pengungkapan oleh aparat Kepolisian dan BNN.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindakan nyata Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan penetapan dan putusan Hakim sebagaimana UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan juga merupakan transparansi kinerja Kejaksaan di masyarakat,”tandas Kajari Gianyar.

(072)

597

Check Also

Bali, Kembali Tuan Rumah Pameran Makanan dan Minuman Berskala Internasional digelar 10–12 September 2025

Denpasar, Senin  25  Agustus  2025  Bali, Kembali Tuan Rumah Pameran Makanan dan Minuman Berskala Internasional …

DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort

Mangupura, Senin  25  Agustus  2025 DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort   Sidak Komisi I …