Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut, Minggu  24  Desember  2023

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

 

 

Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan. Pada operasi ini, Satpol PP Garut didampingi oleh Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut.

Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah.

“Diharapkan kepada calon-calon legislatif untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU 15 Tahun 2023,” terang Bambang melalui siaran tertulisnya di Kabupaten Garut,Jabar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Geri juga merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023.

Geri menegaskan, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menambahkan, Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban.

“Apalagi di jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan. Geri Muzayyin menyatakan, alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu.

(054)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  25  Juli 2022   Renungan  JOGER    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Senin  18  April 2022   Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  24  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • Hadiri Pelantikan PPS, Bupati Sanjaya Tekankan PPS Memiliki Integritas dan Komitmen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

    Hadiri Pelantikan PPS, Bupati Sanjaya Tekankan PPS Memiliki Integritas dan Komitmen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu  25  Januari  2023 Hadiri Pelantikan PPS, Bupati Sanjaya Tekankan PPS Memiliki Integritas dan Komitmen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Panitia Pemungutan Suara atau disebut PPS mempunyai tugas penting untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, […]

  • Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana

    Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu  16  November  2025 Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Singasana Boxing sebagai salah satu rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana, Sabtu (15/11/2025) di Lapangan Alit Saputra Tabanan. Kegiatan yang menampilkan pertandingan ekshibisi tinju Kepala Dinas dan Bintang Tamu Pakdek Bantug […]

  • “Smart Coffee Monitoring”  XL Axiata Bangun Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Kopi

    “Smart Coffee Monitoring” XL Axiata Bangun Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Kopi

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  03  Oktober 2020.   “Smart Coffee Monitoring” XL Axiata Bangun Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Kopi     JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengembangkan solusi berbasis Internet of Thing (IoT) di bidang agrikultur untuk meningkatkan kualitas kopi pascapanen. Solusi precision farming ini bernama “Smart Coffee Monitoring” yang dibuat untuk […]

expand_less