Badung, Kamis 12 Juni 2025
Proyek Magnum Resort Berawa di Duga Ilegal
Proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara
Bali, indonesiaexpose.co.id – Tiga Komisi DPRD Kabupaten Badung yakni Komisi I, II dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort Berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Sidak itu menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa pelaksanaan proyek fisik PMA di situ belum dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Benar saja, ketika para wakil rakyat itu menanyakan perizinan terhadap penanggungjawab proyek, tidak bisa ditunjukkan. Seperti izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Karena kalau amdal belum dikantongi izin-izin lainnya otomatis tidak bisa diproses.
Konsultasi legal proyek Magnum Resort Berawa Andi Nahan yang menangani perizinan, menjelaskan bahwa izin Amdal belum keluar. Izin itu ditangani Kementrian Lingkungan Hidup. Dan juga ada perubahan gambar. Pihaknya mohon maaf kepada Pemkab Badung dan berusaha akan memenuhi izin Amdal dan izin -izin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan itu. Izin berusaha akan kami urus semuanya sesuai ketentuan. Tetapi kalau hanya diberikan waktu dua minggu jelas tidak cukup,” kata Andi Nahak saat dikonfirmasi awak media, mengapa mengapa belum mengantongi izin sudah membangun?
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, bahwa pihak Magnum Resort Berawa sama sekali belum mengantongi izin. Termasuk izin Amdal. Tetapi mereka sudah berani melakukan pembangunan fisik di lokasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Provinsi Bali. Lantaran tadi dari pihak Konsultasi Legal bilang ada pendelegasian dari Kemerintrian LH ke Dinas LH. Ada gak berupa surat,” papar lanang ke awak media.
Ditambahkan Lanang, karena peruntukan kawasan itu bisa membangun. Namun izin-izinnya harus ada. Kalau izin Amdal belum ada berarti izin -izin lainnya belum bisa diproses. Pemkab Badung juga memiliki kewenangan untuk bertindak, termasuk menghentikan pengerjaan proyek oleh Pol PP. Pihaknya memberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan perizinan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat penting DPRD Badung, antara lain :
- Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara
- Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, dan
- Anggota Komisi I I Wayan Puspa Negara.
Mereka didampingi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP Badung, serta perwakilan dari perangkat desa setempat.
(110)