Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

Jimbaran, Sabtu  14 Juni  2025

Komisi 1 DPRD Bali Kecewa Berat atas Ketidak hadiran KasatPol PP Bali dalam menindak tegas Pelanggar Perda

 

Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai membacakan surat rekomendasi penutupan Proyek Step up di Jimbaran,Bali ,Jumat (13/6/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memutuskan untuk mencabut izin tambang empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah upaya nyata pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga stabilitas keamanan suatu kawasan, yang memiliki nilai strategis tinggi baik secara ekologis maupun geopolitik, yang berpihak kepada rakyat sesuai dengan arah Asta Cita.

Kabupaten Badung di Bali. Tak ada tambang, hanya wisata. Tapi ia menjadi kabupaten terkaya kedua di Republik ini, yang pertama? Kutai Kartanegara, sang menggali tambang. Ada batu bara, minyak dan tambang lain.

Pelanggaran tata ruang wilayah khususnya di Kabupaten Badung diduga kian masif, Komisi I DPRD Provinsi Bali tak menunggu waktu lama langsung bergerak menuju Step Up Hotel yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/6/2025).

Kedatangan Komisi I, ini sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat, Selasa (11/6/2025) terkait pembangunan Hotel Step Up yang dianggap sebagai contoh buruk investasi yang “kebablasan” lantaran mencaplok sempadan pantai serta melanggar aturan yang berlaku.

Komisi I DPRD Provinsi Bali tak menunggu waktu lama langsung bergerak menuju Step Up Hotel yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/6/2025).

Selain itu kedatangan Komisi I sebagai bentuk tindakan tegas terhadap bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Badung, yang juga dianggap melanggar aturan. Dalam kunjungannya tersebut, Anggota dewan mengultimatum untuk pembongkaran bangunan-bangunan yang melanggar peraturan tata ruang, baik di Pantai Bingin termasuk Step Up Hotel, Jimbaran.

Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai, usai membacakan rekomendasi terkait pembangunan Step Up Hotel, bahwa rekomendasi telah disampaikan kepada Satpol-PP untuk memulai proses pembongkaran.

“Jika ada yang terbukti melanggar Perda RTRW kita, tanpa basa-basi langsung sikat bongkar,” kata Dewa Rai.

Ia mencermati pelanggaran bukan hanya terjadi pada bangunan hotel dan vila, namun juga melibatkan kasus-kasus lain terkait undang-undang agraria, tata ruang, serta peraturan presiden mengenai garis pantai.

” Dalam sidak kali ini kami kecewa , KaSatpol PP Bali tidak hadir sehingga dinilai tidak menghormati keputusan Komis I DPRD Bali dalam menindak tegas pelanggar Perda yang merusak alam Bali,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Dewa Rai, di Jimbaran, Kab.Badung, Jumat (13/6/2025) sore.

Lanjudnya, jika menghormati lembaga semestinya Satpol PP line khan selesai urusan, tidak sia-sia begini.

Sebagaimana diketahui, banyak kasus pelanggaran regulasi yang menonjol terjadi di Bali. Khususnya berkaitan dengan tempat usaha yang melanggar Izin dll.

Hasil reportase indonesiaexpose.co.id, beberapa diantaranya yakni 45 villa dan restouran tak berizin di pantai bangin, proyek step up di jimbaran ,serta masih banyak lagi seperti di nusa penida yang ada di Kab.Klungkung.

“OPD yang punya kewenangan menindak pelanggar Perda itu kan Satpol PP,”  satpol PP Bali masih abai dalam menjalankan tugas untuk membrantas bangunan ilegal di Bali,” tukas Dewa Rai.

Saya menilai ada masalah dalam tubuh instansi penegak perda. Sehingga membuat Bali menjadi mandul di hadapan pelanggar aturan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP
dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.

(110)

157

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 77

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   91