Friday , October 10 2025
Home / Bali / Ketum Megawati Serukan Rawat Bumi

Ketum Megawati Serukan Rawat Bumi

Jakarta, Kamis  21  Agustus 2025

Ketum Megawati Serukan Rawat Bumi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Maraknya pembangunan akomodasi pariwisata illegal di Bali membuat beberapa memprihatinkan telah disoroti banyak pihak, yakni Rektor Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., MMA., yang juga Ketua HKTI Bali, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Putu Anom M.Par., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar Prof. Dr. I Made Suwitra, SH.,MH., Guru Besar FEB Undiknas Prof. Dr. IB Raka Suardana, SE.,MM., Pengamat Kebijakan Publik Dr. I Nyoman Sender yang juga Alumni Program Studi Ilmu Agama Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Alumni S2 Asian Institute of Management Manila, Filipina, S1 Unibersitas Tabanan dan S1 Universitas Brawijaya.

Pelanggaran alih fungsi lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 1 Tahun 2011, dan Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan mengajak seluruh kader dan rakyat Indonesia untuk bangkit merawat bumi.

“Kalau kita tak jaga alam, maka alam akan melawan,” kata Ketum Megawati yang dikutip dari akun media sosial PDI Perjuangan.

Bahkan, Ketum Megawati benar-benar serius memperhatikan kerberlanjutan lingkungan, sebagaimana dalam dokumenter “Krisis Iklim: Merawat Pertiwi”.

Ketum Megawati menyampaikan pesan kuat tentang keberlanjutan, kearifan lokal dan tanggung jawab generasi penerus.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perlu mempersiapkan studi komprehensif untuk merancang pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Dalam jangka pendek, langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain, perbaikan sistem perizinan 0SS, penegakkan hukum bagi wisatawan yang melanggar, pengelolaan sampah yg terintegrasi, serta pengembangan transportasi publik di Bali.

“Saya berharap hasil pertemuan hari ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektoral, sehingga pariwisata tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan semakin memperkuat popularitas pariwisata Indonesia dimata dunia,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata Widiyanti menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang harus segera mendapat tindak lanjut melalui sinergi yang kuat. Pertama terkait akomodasi, khususnya vila yang tidak memiliki izin operasi resmi.

Selain itu, juga tantangan pembangunan dan Tata Ruang pariwisata di Bali yang perlu lebih merata dan tanpa menggeser fungsi lahan produktif.

Begitu juga, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti pariwisata Bali yang mengalami kelebihan turis (overtourism).

Hal itu menimbulkan dampak banyaknya wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.

Padahal, pariwisata merupakan salah satu pintu masuk pertumbuhan ekonomi suatu negara, saat wisatawan datang, disanalah peluang baru tercipta, seperti terbukanya lapangan pekerjaan masuknya investasi, hingga terciptanya mesejahtraan masyarakat didaerah sekitar destinasi wisata.

“Saya teringat dengan perbincangan dengan Carolyn Turk World Bank Coun Director Indonesia. Ia menyampaikan, sebesar apapun upaya kita menarik wisatawan, tidak akan banyak berarti bila kita tidak serius membenahi Bali. Terlebih lagi posisi Bali sebagai barometer utama destinasi wisata tanah air. Karena itu, hari ini kami duduk bersama membahas pembenahan pariwisata, agar pertumbuhan ekonomi yang kita raih bisa semakin berkualitas dan berkelanjutan,” kata Luhut beberapa hari lalu lewat Instagramnya.

Kajian dalam ekonomi nasional menunjukkan, ekonomi bali memang tumbuh pesat berkat didorong kembalinya wisatawan mancanegara, bahkan melampaui sebelum pandemi.

Namun cepatnya pemulihan ini juga memunculkan tantangan, yakni overtourism di Canggu, Kuta dan Ubud, persoalan sampah, kemacetan hingga meningkatnya pelanggaran WNA, mulai dari penyalahgunaan investor, visa hingga pelanggaran izin tinggal.

Lebih jauh lagi, kata Luhut, audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan.

“Bahkan 39,7 persen diantaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” tegasnya.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, perlu mempersiapkan studi komprehensif untuk merancang pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Dalam jangka pendek, langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain, perbaikan sistem perizinan 0SS, penegakkan hukum bagi wisatawan yang melanggar, pengelolaan sampah yg terintegrasi, serta pengembangan transportasi publik di Bali.

(117)

310

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Rabu  08  Oktober  2025 Renungan  Joger   120

Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang Langgar Tata Ruang Sungai di Bali!

Denpasar, Rabu 08 Oktober 2025 Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang …