Friday , October 10 2025
Home / Bali / Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP  Segel Magnum Resort 

Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP  Segel Magnum Resort 

Badung, Senin  25  Agustus  2025

Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP  Segel Magnum Resort

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Bali tindak  tegas pembangunan akomodasi pariwisata illegal . Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi , seperti pembangunan Magnum Resort dan pembangunan di kawasan  Pantai Lima pererenan terkait Ijin Bangunan , Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama didampingi Wakil Ketua I, Dewa Nyoman Rai ,ketua fraksi PDIP DPRD Bali , I Made Suparta serta Anggota Komisi I lainnya, diantaranya, Ketut Rochineng, Wayan Gunawan, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta dan Dr. Somvir.

Pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara, Badung, disegel secara paksa oleh Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP (25/8/2025). Tindakan ini diambil setelah sidak menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menegaskan, ini  pelanggaran Keras: Bangun Tanpa Izin Lengkap ,  proyek ini tidak memiliki izin-izin wajib yang seharusnya sudah dilengkapi sejak awal.

Izin yang tidak ada antara lain:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Izin lingkungan
  • Izin Hinder Ordonantie (HO)
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

Kepala Badan BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, memastikan bahwa proses penyewaan aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pembaharuannya. Namun, meskipun penyewaan asetnya sah, pembangunan di atasnya tetap dihentikan karena tidak memenuhi syarat perizinan.

Status Lahan: Menyewa Aset Pemprov Bali: Proyek Magnum Resort ini berdiri di atas lahan seluas 63,3 are yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Lahan ini disewa oleh investor, yaitu PT Brawa Bali Utama, selama 30 tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2052.

(080)

 

287

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Rabu  08  Oktober  2025 Renungan  Joger   123

Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang Langgar Tata Ruang Sungai di Bali!

Denpasar, Rabu 08 Oktober 2025 Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang …