Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang

Denpasar,  Sabtu 13  April  2019

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang (Foto ist)

BALI, INDEX  – Ratusan orang berkumpul di Kantor Pengacara Togar Situmorang hingga sempat mengakibatkan kemacetan di sekitar Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar pada Jumat (12/4). Kedatangan mereka bukan tanpa sebab, kali ini tidak lain untuk menyerahkan surat kuasa kepada Togar Situmorang selaku kuasa hukum para driver online yang tergabung Perkumpulan Armada Sewa (PAS) DPD Bali dan Asosiasi Driver Online (ADO) DPD Bali.

Mereka berharap dan meminta bantuan kepada Togar untuk dapat membantu menegakan dan memperjuangkan hak serta keadilan sosial bagi para diver online di Pulau Dewata ini. Dimana keberadaan para driver online ini dalam menjalankan profesinya kerap mendapat intimidasi, persekusi dan tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sayangkan perlakuan yang diarahkan kepada kami dalam menjalankan profesi kami. Padahal kami warga negara yang memiliki hak yang sama dengan mereka,” ungkap Ketua PAS Indonesia DPD Bali, Aryanto didampingi Ketua ADO DPD Bali.

Untuk menghindari berbagai macam tekanan selama bekerja organisasi sepakat menunjuk Kantor Hukum dan Pengacara Togar Situmorang yang merupakan Dewan Pembina ADO DPD Bali menindaklanjuti semua permasalahan hukum yang terjadi pada driver online tentunya terkait kendala kendala dalam menjalankan kegiatan profesinya.

Fakta di lapangan keberadaan jasa transportasi online saat ini pun turut membangun perekonomian Bali baik dari sisi ekomoni, perbankkan, UMKM hingga perubahan taraf hidup para pengemudi.

“Menurut data kami saat ini sebanyak 58 persen para driver online adalah penduduk ber-KTP Bali. Sisanya pendatang yang mengadu nasib di Bali. Jadi sebetulnya jika ada penggiringan opini driver online bukan masyarakat Bali saya rasa itu salah ya,” imbuh Ketua ADO DPD Bali Achmad Qodriansyah.

Bekenaan dengan blok zonasi yang dilakukan oleh aplikator   pada beberapa titik di Pulau Dewata seperti Canggu, Ubud, Nusa Dua dan Uluwatu, Togar Situmorang akan mengambil langkah kongkrit atas hal tersebut. Yakni dengan mengirimkan somasi kepada aplikator dan menempuh jalur hukum.

Menurut Togar, selama driver memiliki izin angkutan tidak ada dasar untuk melakukan hal tersebut. Karena izin angkutan sewa khusus berlaku dalam satu wilayah provinsi maka itu ada pemblokan pada satu wilayah tertentu tentunya itu sangat tidak sesuai dengan azas keadilan dan kebebasan seseorang.

Menanggapi keluhan yang disampaikan para driver online, Togar menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi terbuka bagi semua pihak agar tidak menghalang-halangi atau membatasi zona pada wilayah tertentu bagi driver taksi online.

“Apalagi sudah ada regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, sebagai payung hukum taksi online,” tegas Togar saat dihubungi indonesiaexpose.co.id, Jumat (12/4/2019).

PM 118 adalah landasan serta payung hukum yg jelas bagi angkutan sewa khusus didalam nya menyangkut berbagai macam aspek mulai dari keselamatan penumpang, kenyamanan, keamanan dan jam operasional driver itu sendiri.

“Yang pasti landasan dari PM 118 Tahun 2018 ialah kepentingan nasional, aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, serta kesetaraan dan kesempatan berusaha sehingga semua bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” jelasnya.

Togar meminta semua pihak untuk menghormati regulasi yang dibuat pemerintah, dan tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu dengan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan aturan negara. Dan jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

“Sepanjang aturan sudah jelas, mari menghormati itu bersama- sama. Tidak boleh melakukan perbuatan yang justru melawan hukum yang sudah diatur pemerintah,” pungkasnya.

(014)

512

Check Also

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 62

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …