Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
  • visibility 226
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Minggu  25  Agustus  2019

 

Lima Oknum GMNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama Aiptu Erwin dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unjuk rasa (unras) OKP Cipayung plus, di depan Pendopo Kantor Bupati Cuanjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

“Proses pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, dan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI Warna Merah, 24 HP dari pengunjuk rasa, Spanduk Unras dan Bendera GMNI,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada indonesiaexpose.co.id Sabtu (24/8/2019) malam.

Kabid Humas juga menginformasikan bahwa Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang yaitu :
1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (oknum GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (oknum GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (oknum GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).
5. RS Bin SU, oknum GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana,”tandas Kabid Humas.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perumdam Tirta  Wijaya  Mengucapkan Dirgahayu  RI  Ke- 77 

    Perumdam Tirta  Wijaya  Mengucapkan Dirgahayu  RI  Ke- 77 

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah,  Rabu  10  Agustus  2022   Perumdam Tirta  Wijaya  Mengucapkan Dirgahayu  RI  Ke- 77 

  • Kabaharkam Polri Kunjungi Perusahaan Pabrik Sepatu PT Bali Mukti dan PT Farin lndustri Nusantara di Bandung Barat

    Kabaharkam Polri Kunjungi Perusahaan Pabrik Sepatu PT Bali Mukti dan PT Farin lndustri Nusantara di Bandung Barat

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  06  Agustus  2020     Kabaharkam Polri Kunjungi Perusahaan Pabrik Sepatu PT Bali Mukti dan PT Farin lndustri Nusantara di Bandung Barat   JAWA  BARAT, INDEX – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, kunjungi perusahaan pabrik sepatu PT Bali Mukti dan PT Farin Industri Nusantara di Desa Giriasih, […]

  • Layanan Bank Emas Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang

    Layanan Bank Emas Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  11  Agustus  2025 Layanan Bank Emas Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan kinerja gemilang pada Layanan Bank Emas di Semester I tahun 2025. Pencapaian ini tidak terlepas dari izin penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang diperoleh Pegadaian dari Otoritas Jasa […]

  • Puspa Negara : Imigrasi  Tindak Tegas WNA  Nakal

    Puspa Negara : Imigrasi  Tindak Tegas WNA  Nakal

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kuta, Senin 28  Maret  2023 Puspa Negara : Imigrasi  Tindak Tegas WNA  Nakal Ketua Aliansi Pelaku Pariwista Marginal Bali Wayan Puspa Negara Bali, indonesiaexpose.co.id – Rencana Surat Edaran (SE) terkait turis tidak boleh sewa motor, kini mendapat sorotan banyak pihak terutamanya para pelaku usaha penyewaan motor. Dimana para pelaku usaha ini cari makannya dari sini, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 25 April 2023 Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  15  September 2023 Renungan  Joger

expand_less