Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  3  Oktober  2019

 

Sat Pol PP Kota Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Perda Dihukum Denda Beragam

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (2/10/2019).

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri IA Denpasar ini turut menjatuhkan hukuman denda kepada 3 orang pelanggar.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami. SH. MH. dan Panitera Lien Herlinawati. SH, SH, menjatuhkan hukungan kepada pelanggar perda Ketertiban Umum (PKL) memasang spanduk di tiang listrik jalan di Jln. Mahendradata, dikenakan denda sebesar Rp. 300.000, Pelanggar IMB pencucian mobil yang belum memiliki ijin di Jln. Gunung Agung No. 116, didenda sebesar Rp. 1.500.000, Pelanggar perda KTR di kawasan Rumah Sakit dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  08  Oktober  2020   Renungan  JOGER

  • Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

    Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  08  Juli  2020   Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap     JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar […]

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  April  2022   Gubernur Koster Fasilitasi Operasional MDA Kabupaten Jembrana dan Karangasem Melalui CSR 1 Unit Mobil Dari BPD Bali dan PT. Pegadaian       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali menyampaikan terimakasih kepada BPD Bali dan PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, karena telah memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) masing […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  16  Pebruari  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  23  November  2025 Renungan  Joger    

  • Sosialisasikan Protokol Kesehatan Secara Intensif. Kelurahan Panjer Bagikan 500 masker Gratis Ke Pengguna Jalan

    Sosialisasikan Protokol Kesehatan Secara Intensif. Kelurahan Panjer Bagikan 500 masker Gratis Ke Pengguna Jalan

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  8  Maret  2021   Sosialisasikan Protokol Kesehatan Secara Intensif. Kelurahan Panjer Bagikan 500 masker Gratis Ke Pengguna Jalan   Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar terus digalakkan seluruh pihak secara berkesinambungan. Tak terkecuali Kelurahan Panjer juga melaksanakan kegiatan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan diisi dengan […]

expand_less