Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20 September 2022 Sekda Alit Wiradana Buka Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022     ” Pemerintah Kota Denpasar Wujudkan Kebijakan dan Program Pemerintah Tepat Sasaran” Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kota Denpasar berupaya sukseskan sistem satu data Republik Indonesia, tidak hanya untuk perlindungan sosial, melainkan juga program lainnya yang dibutuhkan masyarakat […]

  • PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  26  Mei  2020   PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

  • OJK Bali Dorong Kinerja  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    OJK Bali Dorong Kinerja  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 17  Januari  2024 OJK Bali Dorong Kinerja  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berupaya memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan industri BPR yang berintegritas, tangguh, dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian Bali. Hal […]

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07  Juli  2020     GTPP Denpasar Tetap Fokus Tracing, Testing Serta Penerapan Protokol Kesehatan. Rai Mantra : 65,77 Persem Kasus Positif Covid-19 Dari OTG, Perkecil Peluang Penularan Saat Era Tatanan Kehidupan Baru   Walikota Denpasar, IB Rai Dharnawijaya Mantra selaku Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Jumlah kasus positif […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP

    Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16  April  2026 Pansus TRAP DPRD Bali, Sepakat Rekomendasikan PT BTID di TUTUP       Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Pansus TRAP  DPRD Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Bodong, Status Lahan  PT.BTID  Dipertanyakan ? Polemik tukar guling lahan kembali memanas. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara tegas mempertanyakan keabsahan proses tukar […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Senin 07 April 2025  

expand_less