Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Live.On: Brand Telekomunikasi Digital Baru Hadir Memberikan Pengguna Kendali Penuh Atas Layanan Data

    Live.On: Brand Telekomunikasi Digital Baru Hadir Memberikan Pengguna Kendali Penuh Atas Layanan Data

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  06  Oktober  2020   Live.On: Brand Telekomunikasi Digital Baru Hadir Memberikan Pengguna Kendali Penuh Atas Layanan Data       JAKARTA,  INDEX   – Menjawab kebutuhan pelanggan untuk bisa mengakses layanan data dengan kendali penuh di tangannya, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meluncurkan Live.On – sebuah brand telekomunikasi digital baru yang memberikan pengguna […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  11  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

    Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025 Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Walikota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pujawali di Pura Praja Natha Kantor Walikota […]

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Laboan Bajo, Senin   19  Juni 2023 Kunjungi Politeknik Elbajo Commodus, Wagub Cok Ace Paparkan Tiga Sektor Penopang Perekonomian Bali   NTT,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati menjelaskan bahwa pariwisata sebagai lokomotif perekonomian hingga saat ini masih bersifat ambigu, karena ketika pariwisata terpuruk maka lokomotif tersebut dapat menjadi dua kondisi yang bertolak belakang. […]

  • Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

    Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pontianak,   Jumat  04  Maret  2022   Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein   DPO Muksin Syech M Zein (42) ( tengah) (Foto/ist)   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap […]

  • Setelah 16 Tahun, Siswa SMKN 1 Karangjambu  Tempati Gedung Baru

    Setelah 16 Tahun, Siswa SMKN 1 Karangjambu  Tempati Gedung Baru

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Purbalingga, Kamis 21  November  2024 Setelah 16 Tahun, Siswa SMKN 1 Karangjambu  Tempati Gedung Baru   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Senyum mengembang dari para siswa SMK Negeri 1 Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, saat peresmian gedung baru di lantai 2 area sekolah, Selasa (19/11/2024) sore. Mereka tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya saat Sekda Jateng Sumarno […]

expand_less