Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasikan Teknologi Digital Terkini XL Axiata Beri Kuliah Umum Tentang IoT di Universitas Mataram

    Sosialisasikan Teknologi Digital Terkini XL Axiata Beri Kuliah Umum Tentang IoT di Universitas Mataram

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Mataram, Kamis  7 November 2019.   Sosialisasikan Teknologi Digital Terkini XL Axiata Beri Kuliah Umum Tentang IoT di Universitas Mataram   R.E Wisnu Wardhana, Head of Transport Network XL Axiata menyerahkan Donasi XL Home Router kepada Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram, Dr. Ir. Agus Purbathin Hadi, M.Si. dalam acara Kuliah Umum Tentang IOT […]

  • Penuh kehidmatan, HUT RI ke 76 Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    Penuh kehidmatan, HUT RI ke 76 Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mangupura,  Rabu  18  Agustus  2021   Penuh kehidmatan, HUT RI ke 76 Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 kali ini digelar dengan nuansa khidmat di Bandara Internasional I […]

  • Pandemi Belum Berakhir, Ny. Putri Koster Ajak Disiplin Prokes dan Tingkatkan Semangat Gotong-Royong

    Pandemi Belum Berakhir, Ny. Putri Koster Ajak Disiplin Prokes dan Tingkatkan Semangat Gotong-Royong

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 8 Juni 2021 Pandemi Belum Berakhir, Ny. Putri Koster Ajak Disiplin Prokes dan Tingkatkan Semangat Gotong-Royong   Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster kembali mengajak masyarakat Bali agar tetap displin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 04  Februari   2023   Renungan  JOGER    

  • Kemenpar Gandeng Industri Promosikan Pariwisata Indonesia di Travex ATF Malaysia

    Kemenpar Gandeng Industri Promosikan Pariwisata Indonesia di Travex ATF Malaysia

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Malaysia, Rabu  15  Januari  2025 Kemenpar Gandeng Industri Promosikan Pariwisata Indonesia di Travex ATF Malaysia   (foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng sebanyak 18 pelaku industri pariwisata untuk kembali mempromosikan pariwisata Indonesia melalui Travel Exchange (Travex) 2025 yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia pada 15-17 Januari 2025. Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar, Ni Made […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  25  Maret  2022   Renungan  JOGER  

expand_less