Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 Unit SPKLU di 38 Kota

    Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 Unit SPKLU di 38 Kota

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  24  Februari 2022   Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 Unit SPKLU di 38 Kota     PLN juga membuka peluang kerja sama bisnis dengan para mitra untuk mempercepat penambahan SPKLU di seluruh Indonesia.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) terus menambah pengoperasian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mendukung […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  08  November  2025

  • SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

    SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  01  Februari  2022   SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif   Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, […]

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 05  Oktober  2021  

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu 21 Januari 2023   Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar memimpin pelaksanaan Siwaratri di Pura Kehen Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pelaksanaan Siwaratri dilaksanakan di Pura Kehen juga dihadiri oleh Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, Anggota Forkompinda Bangli, OPD dilingkungan Pemkab Bangli, Ketua PHDI Bangli , Majelis Desa Adat Kab. Bangli.Dan […]

  • Pilkada Surabaya, Gereja Mawar Sharon terima kedatangan Eri Cahyadi dan Machfud Arifin

    Pilkada Surabaya, Gereja Mawar Sharon terima kedatangan Eri Cahyadi dan Machfud Arifin

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Surabaya, Minggu  25  Oktober  2020   Pilkada Surabaya, Gereja Mawar Sharon terima kedatangan Eri Cahyadi dan Machfud Arifin Gereja Mawar Sharon (GMS) menerima kedatangan dua Calon Wali Kota Surabaya yakni Eri Cahyadi dan Machfud Arifin yang akan berkompetisi di Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020 pada Kamis (22/10/2020) dan Sabtu (24/10/2020). (Foto/Ist)   “Siapapun yang […]

expand_less