Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Alumni Lemhannas Wilson Lalengke : Jangan Jadi Lembaga Preman Pers Indonesia

Alumni Lemhannas Wilson Lalengke : Jangan Jadi Lembaga Preman Pers Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  18  Oktober  2019

 

 

Alumni Lemhannas Wilson Lalengke : Jangan Jadi Lembaga Preman Pers Indonesia

 

 

JAKARTA,  INDEX  – Dunia Pers di Tanah Air kembali dikeruhkan oleh pernyataan-pernyataan tidak simpatik yang dilontarkan Dewan Pers beberapa waktu terakhir ini. Setelah keputusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Pers dalam perkara gugatan PMH terhadap Dewan Pers dibatalkan PT DKI Jakarta, serta penolakan majelis hakim banding terhadap eksepsi Dewan Pers, lembaga bentukan puluhan organisasi pers Indonesia itu justru melancarkan berbagai manuver bernuansa premanisme dengan mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah. Hal tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, dan mengharapkan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA. mengungkapkan, keprihatinannya atas ulah Dewan Pers yang menurutnya telah bermutasi menjadi lembaga regulator, layaknya ‘dewan perwakilan rakyat’.

Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu, Dewan Pers hari-hari ini telah menjelma menjadi polisi atau jaksa pers yang dengan tanpa malu-malu melemparkan ‘ancaman’ ke dunia pers melalui tangan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat prihatin melihat gelagat tidak bersahabat Dewan Pers selama ini. Lembaga itu telah menjelma menjadi monster yang menebarkan ancaman ke kalangan pers di daerah-daerah. Mungkin karena takut berhadapan langsung dengan kawan-kawan media, dia mengancam lewat himbauan bernada premanisme ke pemda-pemda, melarang melakukan kerjasama dengan berbagai media, terutama yang belum daftar ke lembaga Dewan Pers. Pasal berapa di UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media harus daftar ke lembaga itu?,” jelas Wilson kepada indonesiaexpose.co.id melalui siaran tertulisnya, Kamis 17 Oktober 2019.

Untuk itu, lanjut lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini, dirinya menghimbau agar Pers Indonesia tetap tenang, bekerja dan berkarya seperti biasa, lakukan tugas pokok menyampaikan informasi yang diperlukan rakyat.

“Kawan-kawan Pers tidak perlu terpengaruh dengan intimidasi Dewan Pers yang dilancarkan selama ini. Awalnya, puluhan organisasi pers yang membentuk lembaga Dewan Pers itu, tapi kini mereka sudah bermutasi menjadi pemangsa terhadap induknya sendiri. Itu lembaga kehilangan jati diri, tidak paham tugasnya yang digariskan dalam pasal 15 UU No 40 tahun 1999,” ungkap Wilson yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Jepang ini.

Senada dengan Wilson, Alumni Lemhannas lainnya, Fachrul Razi, MIP, menyampaikan bahwa Dewan Pers tidak diberi hak untuk mengatur-atur rumah tangga lembaga lain, seperti Pemerintah Daerah. Fachrul yang juga menjabat sebagai Senator DPD RI dari Aceh itu meyakinkan agar Pemerintah Daerah tidak perlu takut atau khawatir dengan “intimidasi” yang dilancarkan oleh ‘lembaga preman pers Indonesia’ (Dewan Pers – red) itu.

“Pemerintah Daerah harus mengabaikan apapun kebijakan yang bersifat mengintervensi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk dalam hal penggunaan anggaran bagi kepentingan publikasi program pemerintah melalui media massa. Pemda yang punya kewenangan, mengapa Dewan Pers yang mengatur-atur? Pakai ancam-mengancam lagi. Dewan Pers jangan jadi lembaga premanisme pers Indonesia,” tegas Pimpinan Komite I DPD RI ini.

Fachrul, yang saat ini sedang menyelesaikan program doktor bidang Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu, menyarankan agar Dewan Pers kembali ke khitahnya, menjalankan fungsinya sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan pers.

“Dunia mengakui kemajuan demokrasi di Indonesia sejak reformasi digulirkan, yang salah satunya adalah reformasi di bidang Pers. Tanpa pers yang bebas dan merdeka, mustahil demokrasi kita bisa semaju sekarang ini,” imbuh Senator DPD RI yang terkenal vokal itu.

Terkait komposisi Dewan Pers yang dikuasai segelintir pengurus organisasi pers, Wilson menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi preseden buruk dalam mewujudkan lembaga Dewan Pers yang independen sesuai harapan pasal 15 UU No 40 tentang Pers.

“Sebenarnya, Keputusan Menpen No. 74 tahun 1975 tentang PWI (Persatuan Wartawan Indonesia – red) sebagai satu-satunya organisasi pers yang diakui Pemerintah sudah dicabut. Jadi, PWI tidak semestinya menjadi acuan tunggal bagi bangsa ini dalam dunia pers. Ada puluhan organisasi pers nasional yang bahkan memiliki kompetensi, kredibilitas, dan kemampuan yang lebih baik dari organisasi peninggalan orde baru itu. Dewan Pers seharusnya diisi oleh para pakar dan praktisi pers dari puluhan organisasi pers ini yaa,” tandas Wilson yang juga menyelesaikan studi pascasarjana bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Sejumlah TPS, Nana Sudjana: Pilkada Jateng Lancar dan Kondusif

    Pantau Sejumlah TPS, Nana Sudjana: Pilkada Jateng Lancar dan Kondusif

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Surakarta, Kamis 28  November  2024 Pantau Sejumlah TPS, Nana Sudjana: Pilkada Jateng Lancar dan Kondusif   (Foto/hms)   Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id  – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengunjungi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pantauan pertama dilaksanakan di TPS 09, yang berlokasi di […]

  • Pj. Ketua TP PKK Bali Ajak Pokjanal Kabupaten/Kota Bangun Komitmen Optimalkan Fungsi dan Kedudukan Posyandu

    Pj. Ketua TP PKK Bali Ajak Pokjanal Kabupaten/Kota Bangun Komitmen Optimalkan Fungsi dan Kedudukan Posyandu

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02 November 2023 Pj. Ketua TP PKK Bali Ajak Pokjanal Kabupaten/Kota Bangun Komitmen Optimalkan Fungsi dan Kedudukan Posyandu   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) memiliki peranan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan di tingkat kelompok kerja. Secara garis besar Pokjanal berperan melakukan koordinasi berbagai upaya pembinaan yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dan […]

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jembrana, Senin 25  Juli  2022

  • Best Westen Cluster Bali, Berbagi Kasih , Natal 2024 Bersama Anak Yatim Piatu Bina Eklesia

    Best Westen Cluster Bali, Berbagi Kasih , Natal 2024 Bersama Anak Yatim Piatu Bina Eklesia

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jimbaran, Jumat  20  Desember  2024 Best Westen Cluster Bali, Berbagi Kasih , Natal 2024 Bersama Anak Yatim Piatu Bina Eklesia     Bali, indonesiaexpose.co.id – Best Western Kamala Jimbaran mengadakan acara Natal bersama dengan anak yatim piatu dari Yayasan Bina Ekklesia bertempat di Best Western Kamala Jimbaran, Bali, Rabu (18/12/2024). Ada puluhan anak yang mengikuti […]

  • Wagub Cok Ace Berharap Pengembangan UMKM di Bali Utamakan Potensi Daerah

    Wagub Cok Ace Berharap Pengembangan UMKM di Bali Utamakan Potensi Daerah

    • calendar_month Minggu, 16 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  16  Mei  2021   Wagub Cok Ace Berharap Pengembangan UMKM di Bali Utamakan Potensi Daerah   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) sangat mengapresiasi inisiatif para pelaku UMKM untuk berkolaborasi antar kabupaten untuk mengembangkan potensi UMKM. Hal itu disampaikannya saat menjadi acara dalam acara diskusi santai […]

  • Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

    Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026 Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana! salah satu proyek villa  di LSD,Bali.   Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun […]

expand_less