Friday , April 19 2024
Home / Jawa Barat / Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Bandung, Senin  28  Oktober  2019

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan melakukan jual beli satwa yang dilindungi.

” Dari tangan tersangka yang verinisial DN (29) telah diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) ekor satwa yang dilindungi, yaitu 6 (enam) ekor Lutung, 2 (dua) ekor Surili, dan 1 (satu) ekor Owa Jawa,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P​​​​​ol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Hari Brata, kepada wartawan bertempat di depan Gedung Dit Reskrimsus Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10/2019)siang.

Menurut Kabid Humas, DN diduga merupakan pembeli sekaligus penjual berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut.

“Hewan ini adalah satwa yang dilindungi tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Truno.

“DN ditangkap pada Minggu (27/10/2019) lalu, di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar dua orang berinisial M dan R yang merupakan rekan DN,”imbuh Truno.

Sementara itu Wadir Reskrimsus, AKBP Hari Brata menyebut M dan R diduga memiliki peran sebagai pemburu satwa langka tersebut untuk dijual ke DN.

“DN diduga membeli satwa yang dilindungi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 200 ribu hingga mencapai 2 juta / ekornya. Harga yang bervariasi tersebut, sambung Hari, dipatok tergantung jenis dan kelangkaan satwa tersebut,” beber Hari.
Ditambahkan oleh Hari, bahwa DN mendapatkan 6 (enam) ekor Lutung seharga 1,2 juta dan 2 (dua) ekor Surili seharga 600 ribu dari M. Sedangkan 1 (satu) ekor Owa Jawa dari R seharga 2 juta,” ucap Hari.

Setelah mendapat satwa yang dilindungi tersebut, DN lalu melakukan proses jual beli melalui media sosial. Selanjutnya setelah ada kesepakatan dengan pembeli, DN mengirim satwa yang dilindungi tersebut melalui kurir.

“Proses penjualannya lewat online, ketemu langsung dan ada juga melalui kurir. Saat ini masih dijual didalam negeri, untuk keluar negeri bila ada nanti kita dalami. Sekarang menurut pengakuan DN baru dua bulan menjalani bisnis ilegal ini,”pungkas Hari.

Dari perbuatannya DN disangkakan dan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

(A.Hasibuan)

269

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Denpasar, Rabu  17  April  2024     66

Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Walikota Denpasar TA. 2023

Tabanan, Rabu  17  April  2024 Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I DPRD Denpasar Apresiasi Capaian …