Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penandatanganan  Bersama  Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

Penandatanganan  Bersama  Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
  • visibility 322
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  29  Oktober  2019

 

 Penandatanganan  Bersama  Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

 

 

Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat melaksanakan kesepakatan bersama dengan ikut mendatangani Regulasi Pendidikan Anti Korupsi bersama delapan kabupaten se-Bali, Senin (28/10/2019) di Kantor Gubernur Bali.

 

” Pemkot Denpasar  Tanamkan Integritas, Dukung Pencegahan Sejak Dini Dari Bangku Sekolah ”

BALI,  INDEX  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan regulasi pendidikan anti korupsi dan integritas masuk di mata pelajaran sekolah mulai jenjang, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Untuk itu Pemerintah Bali telah merancang sistem pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal dengan tujuan untuk mensukseskan gerakan anti korupsi berbasis kearifan lokal.

Dimana Pemkot Denpasar ikut serta bersama delapan kabupaten se-Bali melaksanakan kesepakatan bersama dengan ikut mendatangani Regulasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara, Senin (28/10) di Kantor Gubernur Bali. Yang mana Penandatanganan disaksikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan serta Gubernur Bali, Wayan Koster.

Wakil Walikota Jaya Negara menyambut baik mengenai regulasi pendidikan Anti Korupsi, yang mana di Pemkot Denpasar sudah melaksanakan inovasi pendidikan anti korupsi di Sekolah Dasar Negari 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

“Kami sangat menyambut baik dan mendukung program dari KPK mengenai regulasi pendidikan anti korupsi ini, dikarenakan pendidikan anti korupsi sangat penting diberikan sejak usia muda,” tutur  Jaya Negara .

Menurutnya, kaum milenial harus meningkatkan integritas dan kegiatan-kegiatan positif lainnya sejak usia dini. Dan di Denpasar kami juga sudah menerapkannya di Sekolah Dasar Negari 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat sebagai percontohan untuk sekolah-sekolah lainya di Denpasar.

 

 

Sementara, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basari Panjaitan mengatakan, Regulasi Pendidikan Anti Korupsi Bersama di Bali ini bertujuan untuk membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini. Dimana sebelum di Bali MOU bersama ini juga sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah.

“KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” pesannya.

Lebih lanjut dikatakan selain regulasi di tingkat pusat, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang sama di tiap tingkat pendidikan yang menjadi kewenangannya. Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP.

Selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru-guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tingkat sekolah menengah (SMA) dengan bekerja sama kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar di satuan sekolah dalam mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolah masing-masing.

Tahun ini, kegiatan pelatihan telah dilakukan di 10 daerah fokus sebagai prioritas, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  05  ​ April 2023. Renungan JOGER    

  • XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi untuk Satgas Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

    XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi untuk Satgas Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  29  Juli  2020   XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi untuk Satgas Penanganan Covid-19 di Jawa Timur     Group Head XL Axiata East Region, Bambang Parikesit (kiri) menyerahkan secara simbolis bantuan akses komunikasi kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, Lilik Kurniawan. JATIM, INDEX – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memberikan […]

  • Pemkot Denpasar Terima Bantuan Tanggap Bencana dari Peguyuban SRC.

    Pemkot Denpasar Terima Bantuan Tanggap Bencana dari Peguyuban SRC.

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  September  2025 Pemkot Denpasar Terima Bantuan Tanggap Bencana dari Peguyuban SRC.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar menerima Bantuan Tanggap Bencana Banjir dari Peguyuban SRC (Sampoerna Retail Community), Jumat (19/9/2025) di Posko Induk Terpadu Penanganan Bencana Kota Denpasar. Bantuan diserahkan langsung oleh Perwakilan Sampoerna didampingi Ketua Peguyuban SRC Dewa Hari […]

  • Libatkan CSR, Ketua K3S Ny. Selly Serahkan Kursi Roda.

    Libatkan CSR, Ketua K3S Ny. Selly Serahkan Kursi Roda.

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  18  September  2019   Libatkan CSR, Ketua K3S Ny. Selly Serahkan Kursi Roda. Ketua K3S Denpasar, Ny. Selly menyerahkan bantuan kursi roda kepada lansia dan penyandang disabilitas, Selasa (17/9) di tiga kecamatan di Kota Denpasar.   BALI, INDEX  –  Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar terus terlibat dalam kegiatan sosial sebagai mitra […]

  • Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

    Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020   Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri   BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  15  Januari  2025 Renungan  Joger  

expand_less