Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penandatanganan  Bersama  Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

Penandatanganan  Bersama  Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
  • visibility 342
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  29  Oktober  2019

 

 Penandatanganan  Bersama  Regulasi Pendidikan Anti Korupsi

 

 

Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat melaksanakan kesepakatan bersama dengan ikut mendatangani Regulasi Pendidikan Anti Korupsi bersama delapan kabupaten se-Bali, Senin (28/10/2019) di Kantor Gubernur Bali.

 

” Pemkot Denpasar  Tanamkan Integritas, Dukung Pencegahan Sejak Dini Dari Bangku Sekolah ”

BALI,  INDEX  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan regulasi pendidikan anti korupsi dan integritas masuk di mata pelajaran sekolah mulai jenjang, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Untuk itu Pemerintah Bali telah merancang sistem pendidikan anti korupsi berbasis kearifan lokal dengan tujuan untuk mensukseskan gerakan anti korupsi berbasis kearifan lokal.

Dimana Pemkot Denpasar ikut serta bersama delapan kabupaten se-Bali melaksanakan kesepakatan bersama dengan ikut mendatangani Regulasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara, Senin (28/10) di Kantor Gubernur Bali. Yang mana Penandatanganan disaksikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan serta Gubernur Bali, Wayan Koster.

Wakil Walikota Jaya Negara menyambut baik mengenai regulasi pendidikan Anti Korupsi, yang mana di Pemkot Denpasar sudah melaksanakan inovasi pendidikan anti korupsi di Sekolah Dasar Negari 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

“Kami sangat menyambut baik dan mendukung program dari KPK mengenai regulasi pendidikan anti korupsi ini, dikarenakan pendidikan anti korupsi sangat penting diberikan sejak usia muda,” tutur  Jaya Negara .

Menurutnya, kaum milenial harus meningkatkan integritas dan kegiatan-kegiatan positif lainnya sejak usia dini. Dan di Denpasar kami juga sudah menerapkannya di Sekolah Dasar Negari 8 Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat sebagai percontohan untuk sekolah-sekolah lainya di Denpasar.

 

 

Sementara, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Basari Panjaitan mengatakan, Regulasi Pendidikan Anti Korupsi Bersama di Bali ini bertujuan untuk membantu daerah mencegah korupsi. Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini. Dimana sebelum di Bali MOU bersama ini juga sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah.

“KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi,” pesannya.

Lebih lanjut dikatakan selain regulasi di tingkat pusat, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang sama di tiap tingkat pendidikan yang menjadi kewenangannya. Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa. Sedangkan, Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP.

Selain mendorong lahirnya regulasi, kegiatan diseminasi juga terus dilakukan KPK. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan bagi guru-guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tingkat sekolah menengah (SMA) dengan bekerja sama kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar di satuan sekolah dalam mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolah masing-masing.

Tahun ini, kegiatan pelatihan telah dilakukan di 10 daerah fokus sebagai prioritas, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar  

    PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar  

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 22 Februari 2022   PT  Pegadaian  Kantor  Wilayah  VII  Denpasar    

  • Sekda Alit Wiradana Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan G20 Secara Virtual.

    Sekda Alit Wiradana Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan G20 Secara Virtual.

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  07  November 2022 Sekda Alit Wiradana Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan G20 Secara Virtual.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menjelang perhelatan internasional yakni Presidensi G20 yang sudah di depan mata, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle 002
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  17  Mei  2026 Renungan  JOGER

  • Holding Ultra Mikro Dinilai Membahayakan Lembaga Keuangan Masyarakat

    Holding Ultra Mikro Dinilai Membahayakan Lembaga Keuangan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  16  Maret  2021   Holding Ultra Mikro Dinilai Membahayakan Lembaga Keuangan Masyarakat     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Pakar Koperasi dan UMKM, Suroto menilai rencana pembentulan Holding Ultra Mikro berbahaya. Sebab, menurutnya, hal ini akan mengarah kepada penyeragaman kelembagaan atau monokulturalistik. Ia mengatakan semestinya pemerintah memperhatikan dahulu kelembagaan sosial ekonomi yang sudah dikembangkan oleh […]

  • Pindahkan ibu kota ke Kalteng untuk wujudkan Indonesia Sentris, kata Gubernur

    Pindahkan ibu kota ke Kalteng untuk wujudkan Indonesia Sentris, kata Gubernur

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Palangka Raya, Senin 22 Juli 2019   Pindahkan ibu kota ke Kalteng untuk wujudkan Indonesia Sentris, kata Gubernur (foto/ist)   Kalimantan Tengah, INDEX – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut, jika pemindahan ibu kota negara benar-benar ditetapkan ke Kalteng, maka hal itu merupakan keputusan yang paling tepat dan ideal untuk mewujudkan pembangunan Indonesia Sentris. “Kalteng […]

  • Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

    Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

    • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 30  Januari 2019 Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani? Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)   JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus […]

expand_less