Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 10 Desember 2019

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus bertempat di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

 

BALI, INDEX – Sekarang masyarakat di Bali sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan modal usaha.Gadai sertifikat tanah ini merupakan bagian dari salah satu produk PT Pegadaian (Persero) dimaksudkan memberikan pilihan/ alternatif kepada customer dan juga menangkap peluang yang ada

Gadai Sertifikat Tanah merupakan produk yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan ketentuan dari Kementrian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dalam mendukung Program Nasional pemerintah untuk melegalisasi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Di Pegadaian Syariah, produk gadai sertifikat tanah disebut Rahn Tasjily.

” Ketentuan yang berlaku saat ini di Pegadaian Wilayah VII Denpasar dan Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik sertifikat sesuai nama pihak yang mengajukan pinjaman, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” kata Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus kepada indonesiaexpose.co.id saat ditemui di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

Menurut Ayu , keuntungan dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanan dalam menyimpan sertifikat tanah, mendapatkan modal hingga Rp 200 juta untuk mengembangkan usaha yang sudah ada maupun untuk membuat usaha baru di atas lahan yang sertifikatnya sedang digadai, serta sistem yang diberlakukan adalah bagi hasil.

” Kriteria tanah bersertifikat yang bisa digadai di Pegadaian meliputi tanah produktif berupa tanah dengan bangunan permanen atau semi permanen di atasnya yang sudah dijadikan tempat usaha untuk bisnis barang dan jasa semisal gudang, toko, tempat praktik bidan, kantor jasa notaris, ruko, perkantoran, dan lainnya,” jelasnya.

Bisa juga tanah non produktif yang akan digarap menjadi lahan produktif, semisal untuk usaha pertanian dan perikanan.

Mekanisme pengajuan gadai sertifikat tanah yang berlaku di Pegadaian Area Denpasar dan Pegadaian Syariah adalah sama. Setiap SHM yang diajukan oleh nasabah wajib terlebih dahulu dilakukan checklist (pengecekan) oleh Pegadaian bersama notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat.

Biaya checklist di BPN sebesar Rp 50.000 ,- disiapkan oleh pihak nasabah.

Setelah nantinya SHM dinyatakan asli oleh BPN, maka nasabah wajib memasang titik koordinat di dalam aplikasi Geography Index Maps (GIM) dengan biaya Rp 50.000,- di kantor BPN.

Tahap berikutnya adalah Pegadaian melakukan survey lokasi ke tanah milik nasabah , untuk menaksir harga tanah berdasarkan NJOP dan nilai bangunan yang sudah berdiri di atasnya, guna menentukan besarnya modal usaha yang bisa diberikan oleh Pegadaian maupun Pegadaian Syariah kepada nasabah.

Setelah semua proses selesai dilakukan maka pihak nasabah akan dihubungi oleh Pegadaian untuk melakukan proses pencairan dana di depan notaris.

Untuk kategori tanah yang di atasnya berdiri bangunan setengah jadi, maka pihak Pegadaian melakukan taksiran hanya pada harga tanah.

Jika masyarakat di Bali ingin membuat legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka perlu menyiapkan berkas untuk diproses oleh pihak BPN, berupa Surat Keterangan Lurah atau Desa , Surat Pelepasan atau Surat Jual Beli , PBB , KK , KTP , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah , dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.

Gadai Sertifikat Tanah atau Rahn Tasjily merupakan terobosan baru dari Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Bali dan Pegadaian Syariah untuk membantu masyarakat di Bali agar memiliki legalitas atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi mitra usaha yang aman untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Bali. Ini sesuai dengan motto Pegadaian, Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

    Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025 Sidang Paripurna DPRD Bali, Tetapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda   Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  06  September  2025

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 10 Mei 2023 Renungan  JOGER  

  • Pre-Event One Earth Yoga & Meditation Festival (OEYMF), Anand Ashram Ubud, 15 Juni 2024

    Pre-Event One Earth Yoga & Meditation Festival (OEYMF), Anand Ashram Ubud, 15 Juni 2024

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  20  Juni 2024 Pre-Event One Earth Yoga & Meditation Festival (OEYMF), Anand Ashram Ubud, 15 Juni 2024 Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Perayaan Hari Yoga Sedunia yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat manusia serta mendapatkan manfaat dari Yoga. Dalam rancangan resolusinya disebutkan bahwa Yoga merupakan pendekatan yang holistik bagi kesehatan […]

  • Menparekraf Puji Dharma Negara Alaya Sandiaga Uno : DNA The Best Practice Ekosistem Kreatif Hub

    Menparekraf Puji Dharma Negara Alaya Sandiaga Uno : DNA The Best Practice Ekosistem Kreatif Hub

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 28  Desember  2020     Menparekraf Puji Dharma Negara Alaya Sandiaga Uno : DNA The Best Practice Ekosistem Kreatif Hub   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Disela sela kunjungannya di Bali Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno berkesempatan mengunjungi Gedung Dharma Negara Alaya di kawasan Lumintang, Denpasar. Kedatangan Sandiaga Uno di Denpasar diterima […]

  • KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

    KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Ambon, Rabu 6 Maret 2019   KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak     MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa. “Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti […]

expand_less