Bandung, Selasa 21 Januari 2020
Polres Cimahi Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Pekerjaan Melalui Account Facebook Palsu
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Y.M, S.IK saat menggelar Konfresi Pers kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan, berlangsung di Mapolres Cimahi
Jawa Barat,INDEX – Kepolisian resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Selasa (21/01/2020) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers mengenai Tindak Pidana Penggelapan atau penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan melalui account Facebook palsu.
Konferensi Pers langsung disampaikan oleh Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M Yoris Maulana, Y., M, S.IK, dan dilaksanakan di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud Cimahi.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yaitu RSUD Cibabat Kota Cimahi, dan Jalan Raya Padalarang (seberang Borma) Desa Kerta Mulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat yang pelaku berinisial IK alias Ri, umur 36 tahun dan MI alias MN, umur 24 tahun. Dengan korbannya adalah Dewi Kuswati dan Edi Kusmana.
Kronologi dari kejadian yang diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana Penggelapan atau penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan melalui account Facebook Palsu dengan mengaku pemilik Perusahaan PT. Dell Core dengan mengajak bertemu calon korbannya, katanya.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Kendaran roda dua, Pakaian, Handphone, Kartu Keluarga, KTP, SKCK, SIM, NPWP, Perhiasan, Tabungan Bank BJB dan Kartu ATM,” tandas Kabid Humas.
(A.Hasibuan)