Saturday , April 20 2024
Home / Bali /

Denpasar, Kamis  13  Pebruari  2020

 

Jaya Negara Serahkan Sertifikat Tanah Timbul Muntig Siokan Kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya

 

Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat berfoto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariana Wandira, Komandan Kodim (Dandim) 1611/Badung, Kolonel.INF.Puguh Binawanto, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra, Camat Denpasar Selatan Wayan Budha, Bendesa Sanur Kauh, Kepala Desa Sidakarya berserta tokoh setempat dan OPD terkait usai serah terima sertifikat tanah timbul di Muntig Siokan Kamis siang, (13/2) di Dream Island Pantai Mertasari Sanur.

 

 

BALI,  INDEX  –  Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul di Muntig Siokan Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya sesuai surat Rekomendasi Kementerian ATR/BPN Nomor 113/500/XI/2019 beberapa bulan lalu. Akhirnya Pemkot Denpasar menyerahkan sertifikat tanah timbul di Muntig Siokan secara resmi, dimana sertifikat ini diserahkan langsung Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, Kamis siang, (13/2) di Dream Island Pantai Mertasari Sanur.

 

Tampak hadir juga dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariana Wandira, Komandan Kodim (Dandim) 1611/Badung, Kolonel.INF.Puguh Binawanto, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra, Camat Denpasar Selatan Wayan Budha, Bendesa Sanur Kauh, Kepala Desa Sidakarya berserta tokoh setempat dan OPD terkait.

 

Penyerahan setifikat ini bertepatan dengan Rahina Sugihan Jawa di Bali, dimana Sugihan Jawa ini berarti sebuah pembersihan Bhuana Agung Macrocosmos alam semesta. Dengan artian tempat ini dibersihkan dari segala kotoran, dimana muntig siokan ini dulunya merupakan tempat pengasingan untuk penderita kusta. Dan mudah-mudahan setelah dibersihkan kedepanya akan bisa menjadi sebuah tempat destinasi wisata yang bisa dikunjungi dan memberikan dampak ekonomi khususnya bagi masyarakat setempat, demikian disampaikan Wakil Walikota Jaya Negara usai menyerahkan sertifikat tanah kepada kedua desa.

 

Lebih lanjut dikatakan nantinya akan ada sebuah proses lanjutan yakni adanya usulan dari para bendesa kepada Pemkot atas pemanfaatan lahan ini untuk kepentingan desa pakraman setempat. Dimana tanah timbul yang berlokasi di perbatasan Desa Sanur Kauh dan Sidakarya itu akan agar dimanfaatkan untuk kepentingan ritual keagamaan, kegiatan masyarakat, dan pariwisata berkelanjutan.

 

Selain itu Jaya Negara mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang telah membantu dan mendorong agar di Denpasar ini menjadi kota lengkap. Sehingga tidak ada satu jengkal tanah yang tidak memiliki sertifikat. Dan jika ini bisa terwujud dengan cepat di denpasar, maka masyarakat Denpasar bisa mengakses tanahnya sendiri dengan cepat melalui google map ataupun aplikasi.

 

Saat ini di Kantor Pertanahan Kota Denpasar ada 500 sertifikat yang belum diambil oleh masyarakat, yang mana nantinya sertifikat ini akan diserahkan langsung kepada pemiliknya pada saat HUT Kota Denpasar.

 

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra mengatakan, Muntig siokan ini merupakan sebuah tanah timbul yang terbentuk dari alam langsung dan bukan tanah reklamasi yang dibuat oleh manusia. Yang mana tanah timbul seperti ni sudah jarang ada, jadi untuk ini mari bersama-sama menyisir Denpasar siapa tahu masih ada tanah timbul yang ada, jika ada BPN Denpasar akan membantu masyarakat untuk proses sertfikasinya. Dan jika ada masyarakat yang belum membuat setifikat tanahnya, agar segera di urus dan di proses, kami BPN siap membantu ujarnya.

 

Sementara Bendesa Sanur Kauh IGA. Alit Kencana Putra mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Denpasar terutama Bapak Wakil Walikota yang sudah memperjuangkan tanah muntig siokan untuk sertifikasi kepemilikannya oleh desa yang nantinnya dipergunakan oleh desa pakraman sebagai kegiatan kemasyarakatan dan ritual keagamaan dengan sebagian fungsinya tetap sebagai ruang terbuka hijau serta obyek wisata.

 

Hal serupa juga dikatakan oleh Kades Sidakarya, I Wayan Rena, kami juga akan mempergunakan tanah ini untuk kepentingan ke agamaan dan kegiatan masyarakat.

(Adv).

366

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Bali,  Kamis  18  April  2024 59

Renungan  Joger

Bali,  Kamis  18  April  2024 Renungan  Joger 88