Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembiaran Berujung Kasus

Pembiaran Berujung Kasus

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  30  Juni  2025

Pembiaran Berujung Kasus

 

Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum.,

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Fenomena maraknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Provinsi Bali semakin banyak dan meresahkan warga.

Selain dianggap melanggar peraturan daerah, keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait tata ruang, keamanan, dan potensi dampak lingkungan.

Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum., menyampaikan pandangan kritis dan solutif untuk mengatasi persoalan tata ruang di Bali.

Menurut Prof. Arya, pendekatan penegakan hukum di Bali harus mulai bertransformasi dari model “top-down” menjadi “penegakan hukum partisipatif”. Artinya, tidak hanya mengandalkan. tindakan dari otoritas pusat, tetapi juga melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat lingkungan-termasuk kepala lingkungan dan masyarakat.

Prof. Arya menegaskan bahwa pembangunan ilegal tidak mungkin muncul seketika seperti dongeng “Roro Jonggrang. Ada proses panjang
yang bisa diawasi sejak awal.

“Orang membangun pasti butuh waktu dan persiapan. Kalau ada material dikumpulkan, itu sudah bisa jadi alarm awal. Nah, kalau sejak awal
dicek, akan jelas apakah ada izin atau tidak,” tambahnya.

la mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tata ruang sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap kesepakatan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Tata ruang bukan sekadar peraturan pemerintah, melainkan hasil konsensus bersama rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Mengutip Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Prof. Arya menyebutkan bahwa pejabat yang mengeluarkan
izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya .

Aturan ini menunjukkan bahwa setiap keputusan pemerintah harus selaras dengan hukum demi perlindungan masyarakat luas.

“Kadang, ketika ada bencana atau kerusakan lingkungan,masyarakat baru menyalahkan pemerintah. Padahal saat membangun, banyak yang tak melaporkan atau melewati izin. Padahal aturan dibuat untuk lindungi rakyat,” katanya.

la juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata Bali sangat rentan terhadap dampak buruk dari pembangunan yang tak terkendali, apalagi jika informasi negatif atau hoaks tersebar luas.

Menutup pernyataannya, Prof. Arya mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama legislatif, untuk konsisten menjaga tata ruang Bali, la juga mendorong aparat penegak hukum agar bekerja sesuai aturan yang borlaku agar mendapat perlindungan hukum secara penuh.

“Kalau penegak hukum bekerja berdasarkar hukum, maka yang bertanggung jawab adalah negara. Tapi kalau melanggar hukum, maka tanggung jawab pribadi. Jangan sampai hanya karena kelalaian, Bali yang kita cintai ini rusak,” ujarnya.

Sementara Gubenur Koster di Tanya terkait pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up mengatakan, pihaknya sudah kordinasi dengan Penkab Badung.

” Untuk pembongkaran itu harus sesuai prosedur seperti SP1 untuk mengosongkan tempat usaha , jika sampai SP3 tidak ada tindakan baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” terang Koster di Denpasar, Senin (30/6/2025).

Ditanya siapa yang bongkar,  Supaya dibongkar sendiri. Kalau dia nggak bongkar, ya pemerintah yang akan bongkar.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • IAD  Wilayah Kalimantan Barat gandeng Kejati Kalbar, bagikan paket sembako ke panti asuhan Nur Ilahi dan Pondok pesantren Ashabul Maimanah

    IAD  Wilayah Kalimantan Barat gandeng Kejati Kalbar, bagikan paket sembako ke panti asuhan Nur Ilahi dan Pondok pesantren Ashabul Maimanah

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 05 November 2021   IAD  Wilayah Kalimantan Barat gandeng Kejati Kalbar, bagikan paket sembako ke panti asuhan Nur Ilahi dan Pondok pesantren Ashabul Maimanah Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakari (IAD) Wilayah Kalbar, Ratu Masyhudi saat Acara Jumat Berkah dan Berbagi Bersma Kejati Kalbar, (5/11/2021)(Foto/Ist) Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Barat bersama […]

  • Pegadaian Media Awards 2024 Berhadiah Ratusan Juta

    Pegadaian Media Awards 2024 Berhadiah Ratusan Juta

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27 Agustus 2024 Pegadaian Media Awards 2024 Berhadiah Ratusan Juta       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian menggelar Pegadaian Media Awards 2024, ajang kompetisi karya jurnalistik bagi jurnalis di seluruh penjuru tanah air. Melalui kegiatan ini, Pegadaian mengajak para jurnalis untuk berperan aktif mendorong kemajuan ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM untuk naik […]

  • Polda Jabar Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Almarhum Prof. DR. lr. BJ Habibie

    Polda Jabar Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Almarhum Prof. DR. lr. BJ Habibie

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  13  September  2019   Polda Jabar Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Almarhum Prof. DR. lr. BJ Habibie   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat, Senin, 12 September 2019 sekitar pukul 12.15 Wib melaksanakan Sholat Ghoib di Masjid Al Amman Polda Jabar dilaksanakan Sholat Ghoib untuk Almarhum Presiden RI ke 3 Prof. DR. […]

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 30 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 30 Orang

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27 April 2021   Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 30 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id – Meski kasus sembuh secara konsisten terus bertambah, penambahan kasus positif Covid-19 masih terjadi. Berdasarkan data resmi Selasa (27/4) pasien sembuh Covid-19 di Kota Denpasar […]

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Siagakan Posko  Angkutan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020  Hingga 7 Januari 

    Bandara I Gusti Ngurah Rai Siagakan Posko  Angkutan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020  Hingga 7 Januari 

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Mangupura,  Kamis  19  Desember  2019     Bandara I Gusti Ngurah Rai Siagakan Posko  Angkutan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020  hingga 7 Januari       BALI, INDEX  – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali resmi membuka Posko Angkutan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Posko Nataru), melalui apel yang diselenggarakan […]

  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  18  Mei  2022   Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Terapkan Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional Terbaru   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mulai menerapkan aturan Perjalanan Udara terbaru pada hari Rabu (18/05/2022). Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 […]

expand_less