Friday , March 29 2024
Home / Bali /

Denpasar , Jumat 14 Pebruari 2020

 

Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018

Pemkot Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada Rabu (12/2) di Gedung Shanti Graha, Denpasar.

 

BALI, INDEX – Pemkot Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Kegiatan yang mnghadirkan pengurus Partai Politik di Kota Denpasar ini dibuka Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, I Komang Sugiarta di Gedung Shanti Graha, Denpasar, Rabu (12/2/2020).

 

Hadir sebagai pemateri yaitu Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bali dengan peserta 75 orang perwakilan dari tujuh Partai Politik yang Mendapat Kursi DPRD Kota Denpasar.

 

Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, I Komang Sugiarta menekankan pentingnya dilaksanakannya kegiatan ini. Sosialisasi ini merupakan ajang konsultasi dan koordinasi antara partai politik dan pemerintah, dimana kita dapat menyambung tali silaturahmi dalam rangka mengembangkan komunikasi yang sehat dan dinamis antara pemerintah disatu sisi dan partai politik disisi lain sebagai salah satu komponen penting dalam infrastruktur politik kita.

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah memperoleh berbagai informasi terkait bantuan keuangan yang diberikan pemerintah setiap tahun kepada parpol. Sesuai peraturan Mendagri dan Peraturan BPK RI bahwa parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar kepada BPK satu bulan setelah anggaran berakhir.

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan dapat disampaikan tepat waktu, meminimalisir adanya penyimpangan.

 

“Saya menghimbau kepada seluruh parpol khususnya yang menangani masalah bantuan keuangan parpol, agar lebih cermat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban, mentaati segala ketentuan dan peraturan yang terkait dengan bantuan keuangan, sehingga predikat WTP yang disandang Pemkot Denpasar dapat dipertahankan setiap tahun,” paparnya.

 

Kabid Poldagri Kesbangpol Kota Denpasar, I Made Suartana mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang tata tertib administrasi dalam pelaporan serta pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, menjalin silaturahmi dan mendapatkan solusi terhadap permasalahn yang timbul dalam pelaksanaan penyaluran bantuan parpol.

 

“Tujuannya untuk mensinkronkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018 Serta mendorong parpol memiliki pemahaman dan pembelajaran tentang penyususnan laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan agar sesuai standar pemeriksaan.
(Adv)

300

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Kamis  28  Maret  2024 Renungan  Joger   187

Jaya Negara Terima Konjen India Shashank Vikram, Bahas Sejumlah Potensi Kerjasama Antara Kedua Pihak

Denpasar, Rabu  27   Maret  2024 Jaya Negara Terima Konjen India Shashank Vikram, Bahas Sejumlah Potensi …