Friday , December 12 2025
Home / DKI / Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

Jakarta,  Rabu  01  April  2020

 

Pembebasan Tagihan dan Diskon Listrik Bertahap Mulai Hari Ini

 

JAKARTA,  INDEX  –  PLN langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

 

Hal ini dilakukan sebagai tindakan konkrit dan kepedulian PLN dalam upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah pandemi Covid-19.

 

“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini kepada indonesiaexpose.co.id melalui pesan tertulisnya, Rabu (01/4/2020).

 

Zulkifli menambahkan, Sementara untuk pelanggan pra bayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

 

“Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan,” Imbuhnya.

 

Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.

 

“Jadi token yang telah dibeli tidak hilang,” Ujar Zulkifli.

 

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

 

“Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat ditengah menghadapi pandemi virus covid-19,”pungkas Zulkifli

(007)

 

641

Check Also

DPR RI  Ir. Inengah Senantara :  Dukung  Pansus  TRAP, Masyarakat Bali  Harus  Dilindungi ! “Demi Masa Depan Pulau Dewata”

Jakarta, Rabu  10  Desember  2025 DPR RI  Ir. Inengah Senantara :  Dukung  Pansus  TRAP, Masyarakat …

KPK Tangkap 5 Orang dalam OTT Terkait Suap Proyek di Lampung Tengah

Jakarta, Rabu  10  Desember  2025 KPK Tangkap 5 Orang dalam OTT Terkait Suap Proyek di …