Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelompok Kanti Molas Gelar Pamerana ‘ Titi Tutur Tatwa’ di  Santrian Art Gallery

    Kelompok Kanti Molas Gelar Pamerana ‘ Titi Tutur Tatwa’ di  Santrian Art Gallery

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 08 Oktober  2024 Kelompok Kanti Molas Gelar Pamerana ‘ Titi Tutur Tatwa’ di  Santrian Art Gallery     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  “Titi Tutur Tatwa” artian Titi merupakan jembatan atau jalan penghubung dalam usaha mengintisarikan serat cerita menjadi sebuah karya cipta seni lukis. Dalam serat cerita Tantri, penggalan Mahaberata dan Ramayana tersurat tutur pinutur […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali, Senin  10  Pebruari  2025 Renungan  Joger

  • Pemkab Tabanan Dan Forkopimda Siap Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

    Pemkab Tabanan Dan Forkopimda Siap Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu 15 Desember 2021   Pemkab Tabanan Dan Forkopimda Siap Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai langkah penting dalam menekan kenaikan kasus penularan Covid-19 di kalangan anak sekolah, terutama menjelang Nataru (Hari Raya Natal dan Tahun Baru), Kick 0ff vaksinasi serentak untuk anak usia 6-11 tahun resmi dibuka oleh […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  25  Mei  2025

  • Bank Indonesia Perwakilan Bali, Konsisten Dorong Pengembangan Standar Kualitas Layanan Dan Inovasi QRIS

    Bank Indonesia Perwakilan Bali, Konsisten Dorong Pengembangan Standar Kualitas Layanan Dan Inovasi QRIS

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Juli  2023 Bank Indonesia Perwakilan Bali, Konsisten Dorong Pengembangan Standar Kualitas Layanan Dan Inovasi QRIS Bali, indonesiaexpose.co.id – Sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS mendapatkan respons yang positif dari masyarakat maupun pelaku usaha termasuk Usaha Mikro (UMI). Hal ini tercermin dari komposisi 26 juta pedagang/merchant QRIS, dimana 60% diantaranya merupakan UMI. Demikian […]

  • Puan Maharani   Kembali  Pegang  Palu  Ketua DPR RI  Periode 2024-2029

    Puan Maharani   Kembali  Pegang  Palu  Ketua DPR RI  Periode 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  01 Oktober  2024 Puan Maharani   Kembali  Pegang  Palu  Ketua DPR RI  Periode 2024-2029   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   –  DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029 bertempat  di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (01/10/2024). Rapat paripuran  dipimpin oleh Ketua Sementara DPR RI, Guntur Sasono dari Fraksi […]

expand_less