Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTM Br. Celagigendong Menang Vs PTM Seblanga

    PTM Br. Celagigendong Menang Vs PTM Seblanga

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  Maret  2020   PTM Br. Celagigendong Menang Vs PTM Seblanga   BALI, INDEX  –  Guna Menjalin tali silaturahmi antara banjar di Kota Denpasar tidak hanya dilakukan melalui kegiatan seni budaya, tapi juga dilakukan dengan menggelar latih tanding olahraga tenis meja. Sekaa Demen “Pingpong” PTM Br. Celagigendong Kelurahan Pemecutan melaksanakan pertandingan persahabatan tenis […]

  • Peringati Hari Jadi Ke-29 Yayasan Anand Ashram Serve The Almighty By Serving Society  And  Humanity (Melayani Tuhan dengan melayani sesama dan kemanusiaan)

    Peringati Hari Jadi Ke-29 Yayasan Anand Ashram Serve The Almighty By Serving Society  And  Humanity (Melayani Tuhan dengan melayani sesama dan kemanusiaan)

    • calendar_month Selasa, 15 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kuta, Selasa 15 Januari 2019   Peringati Hari Jadi Ke-29 Yayasan Anand Ashram Serve The Almighty By Serving Society  And  Humanity (Melayani Tuhan dengan melayani sesama dan kemanusiaan) Foto/Ist   BALI, INDEX – Memperingati hari jadi Anand Ashram Foundation ke-29 tahun, Anand Krishna sebagai Pendiri Anand Ashram di tahun 1991, berharap mulai tahun ini dan seterusnya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Senin  01  Juli  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  19  Mei 2023 Renungan  Joger  

  • Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari

    Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin   08  April  2024 Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Denpasar Buka 2 Hari    Pelayanan pajak daerah oleh Bapenda Kota Denpasar dalam beberapa kesempatan yang lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, pelayanan pajak daerah di Bapenda Kota Denpasar buka 2 hari. Namun pelayanan […]

  • PT SGB penuhi undangan DPRD Prov.Bali : Pengembalian dana Nasabah belum ada solusi

    PT SGB penuhi undangan DPRD Prov.Bali : Pengembalian dana Nasabah belum ada solusi

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  24   Oktober  2019   PT SGB penuhi undangan DPRD Prov.Bali : Pengembalian dana Nasabah belum ada solusi Pertemuan antara nasabah dan pihak SGB dibuka dan dipimpin ketua Komisi II , IGK Kresna  Budi (tengah)bertempat di ruang rapat  kantor DPRD Bali, Selasa (23/10/2019)sore.   BALI,  INDEX  – Pihak  PT. Solid Gold Berjangka (SGB) akhirnya memenuhi […]

expand_less