Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Mei  2020

 

Polda Metro Jaya Gagalkan  Peredaran Narkoba 46 Kg Sabu dan 65 Ribu Ekstasi dari Malaysia

(Foto/ist)

JAKARTA, INDEX   – Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi ditengah pandemi Covid-19. Sebanyak  46 kg sabu dan 65 ribu ekstasi berhasil disita.

” Narkoba jenis  sabu dengan total 46 kilogram dan ekstasi sebesar 65 ribu butir. Jadi kasus ini dilaksanakan selama bulan April,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat dikonfirmasi kemarin.

Barang bukti tersebut didapat  dari 9 orang tersangka yang ditangkap di 4 lokasi berbeda. Mereka ditangkap di Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jaksel, Kepala Gading Jakarta Utara dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Menurutnya, ada 9 tersangka, dan memang di sini khususnya yang di TKP di Pasar Minggu Jakarta Selatan, jadi dari tersangka  ada sekitar 15,8 kilogram, ini yang bersangkutan sebagai pengedar.

Polisi juga memburu seorang tersangka lainnya berinisial A. Tersangka yang berstatus DPO itu diduga sebagai pengendali.

“Dikendalikan pengendaliannya yaitu saudara tersangka A yang sampai saat ini masih DPO. Masih kita kembangkan,” ujar Nana.

Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” tandasnya .

Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

    Ekologi Terancam, Hukum Diuji !

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  27  Pebruari  2026 Ekologi Terancam, Hukum Diuji !   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Tegas ! Tidak ada tempat penambangan ilegal di Bali, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar menanti. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik tambang ilegal di Kampial, Kabupaten […]

  • Seluruh Anggota Polisi dan ASN Mapolres Cianjur Mengikuti Rapid Test

    Seluruh Anggota Polisi dan ASN Mapolres Cianjur Mengikuti Rapid Test

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 20 Oktober  2020   Seluruh Anggota Polisi dan ASN Mapolres Cianjur Mengikuti Rapid Test   JAWA BARAT, INDEX – Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, pasca pengamanan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Cianjur pada tanggal 6-8 Oktober lalu, seluruh anggota Polisi dan ASN di lingkungan Mapolres Cianjur di Rapid […]

  • Setiap Pukul 09.00 Pagi, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

    Setiap Pukul 09.00 Pagi, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 Juli  2021   Setiap Pukul 09.00 Pagi, Pegawai Pemkot Denpasar Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kini, ASN maupun pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Denpasar wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Mereka menyanyikan lagu Indonesia raya pada pukul 09.00 Wita. Dimana untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya ini, semua […]

  • Rai Mantra Apresiasi Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III

    Rai Mantra Apresiasi Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  November  2019   Rai Mantra Apresiasi Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat Farewel Dinner seluruh Delegasi Asia Pasifik City Net di Prama Sanur, Denpasar, Selasa (19/11/2019).   BALI,  INDEX  –  Gelaran The Climate Leadership Program Workshop Phase III dengan tema ‘For a […]

  • Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Covid-19, LPD Desa Panjer Serahkan 1.310 Paket Sembako Kepada Seluruh Krama Adat

    Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Covid-19, LPD Desa Panjer Serahkan 1.310 Paket Sembako Kepada Seluruh Krama Adat

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  April  2020   Ringankan Beban Masyarakat Hadapi Covid-19, LPD Desa Panjer Serahkan 1.310 Paket Sembako Kepada Seluruh Krama Adat   Pembagian Sembako oleh LPD Desa Adat Panjer kepada krama adat panjer di Banjar Kaje Panjer, Minggu (5/4).   BALI,  INDEX  –  Pandemi Virus Corona (Covid-19) sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, khsususnya dalam […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  07  Februari  2024

expand_less