Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
  • visibility 456
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 13 Mei 2020

 

Sempat buron Pemilik hiburan malam Sky Garden Bali akhirnya ditangkap di Belanda

 

BALI, INDEX  – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Titian Wilaras (55), tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan, akhirnya ditahan Kejari Denpasar, Selasa (12/5/2020). Pria yang Pemegang Sahan Pengendali (PSP) alias bos PT BPR Legian ini kemudian dititip di ruang tahanan (rutan) Polresta Denpasar.

Tersangka Titian Wilaras dan barang bukti ini dilimpahkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejari Denpasar pada Selasa siang. Saat dilimpahkan, tersangka yang juga pemilik Diskotek Sky Garden di Kuta ini didampingi kuasa hukumnya. Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung menahan Titian. Pertimbangan penahanan ini karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat disidik di OJK.

“Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Denpasar karena LP Kerobokan belum menerima tahanan baru akibat covid-19,” tutur  Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar,Bali, Rabu (13/5/2020).

Titian Wilaras yang juga sekaligus pemilik hiburan malam Sky Garden ini ditahan terkait kasus Korupsi uang BPR Legian dan sebelumnya ditangkap di salah satu Kamar Hotel Bintang Lima di Belanda, Selasa (12/5/2020).

” Kasusnya tersangka sudah tahap dua dan sudah menjadi kewenangan jaksa. Sebenarnya sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi ini adalah bentuk sinergi kami menerimanya karena di lapas tidak terima tahanan,” ungkap Mantan Kapolsek Kuta Utara ini .

Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar.

“Sejak Selasa, (12/5)dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya. Sukadi memastikan bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa.

Setiap tahanan, terangnya mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan bos BPR Legian, Titian Wilaras ditahan selama 20 hari ke depan.

“Benar kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.

Ia menerangkan, tersangka dititip di Rutan Polresta Denpasar, sejak Selasa (12/5/20) sore dan saat ini dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke PN Denpasar.

Tersangka Titian Wilaras diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. “Tahap 2 tersangka Titian Wilaras dilaksanakan Selasa (12/5/2020). TW dibawa ke Polresta Denpasar untuk ditahan pukul 17.10,” ungkap pria murah senyum itu.

Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor: DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan surat bernomor: S-R/554/XII/2019/DPJK tanggal 3 Desember 2019 perihal permohonan bantuan teknis pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Titian Wilaras.

Pemilik nomor KTP 5171042705650001 dan passport bernomor B 4982067 itu diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Dalam laporannya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, menyebut laporan yang menjerat Titian Wilaras bernomor LKTP-SJK/16/VIII/2019/DPJK tertanggal 9 Agustus 2019. Disebutkan pula bahwa berkas perkara sang DPO Titian Wilaras perkaranya telah P21 dan akan tahap 2 ke Jampidum Kejagung.

Titian Wilaras yang diduga memiliki perusahaan sekaligus peternakan Kuda di Belanda ini diamankan di salah satu Hotel Bintang 5 di kawasan di Belanda, Selasa (12/5/2020). Setelah itu, ia digiring ke Bali dan diserahkan ke kejaksaan dan kini, ia ditahan di Mapolresta Denpasar.

Pria kelahiran Medan, 13 Mei 1965 yang tercatat sebagai warga Jalan Tukad Unda No. 8/6 Denpasar, Sasih Panjer, Denpasar Selatan itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yakni, dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Modus sang pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan hal yang tidak taat. Yakni langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan “Pro Justisia” sesuai sampul berkas perkara nomor: SBP/19/XI/2019/DPJK pada 13 November 2018 juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan titian wilaras.

Dijabarkan, Titian Wilaras menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsapp dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang.

Titian Wilaras menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya. Terhadap perbuatan tersebut tersangka TW selaku pemegang saham patut diduga melanggar Pasal 50 A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

” Rontoknya BPR Legian ini duduga berkaitan dengan kepemilikan saham Titian Wilaras di Sky Garden, Kuta. Dana para nasabah dari BPR Legian diduga sebagian digunakan untuk membeli saham Sky Garden, di samping banyak digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI  di  Provinsi Kalimantan Barat

    Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI  di  Provinsi Kalimantan Barat

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 28  Januari  2022  Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI  di  Provinsi Kalimantan Barat   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertempat di Mapolda Kalbar, Kajati Kalbar, Pada Jum’at, 28 Januari 2022.Dr. Masyhudi, SH., MH, para Assisten, Kabag Tata Usaha, para Koordinator Kejati Kalbar dan Kapolda Kalbar beserta jajaran mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR […]

  • Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar Bali Gelar Bazar Emas dan Kuliner Ramadhan 1443 H

    Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar Bali Gelar Bazar Emas dan Kuliner Ramadhan 1443 H

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18 April 2022   Kanwil VII PT Pegadaian Denpasar Bali Gelar Bazar Emas dan Kuliner Ramadhan 1443 H   Kabag Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Komang Hari Wibawa, SE., (kemeja biru) dampingi Deputi Bisnis Area Denpasar 2 dan 1, PT pegadaian saat meninjau bazar di area parkir Kanwil VII PT Pegadaian Renon, Denpasar-Bali, […]

  • Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak COVID-19

    Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak COVID-19

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu 20  Mei 2020     Komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak COVID-19   BALI, INDEX   – Sejumlah institusi yang tergabung dalam komunitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali menggelar kegiatan Bakti Sosial Peduli dan Berbagi dengan memberikan paket sembako kepada masyarakat desa adat penyangga […]

  • Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar.

    Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04  Agustus  2025 Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden RI ke-5 yang juga selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA RI Periode 2019-2024, I […]

  • Bupati Badung Tinjau Arena Final Badung Caka Fest 2026, 21 Ogoh-Ogoh Terbaik Siap Tampil

    Bupati Badung Tinjau Arena Final Badung Caka Fest 2026, 21 Ogoh-Ogoh Terbaik Siap Tampil

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle 110
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  08  Maret  2026 Bupati Badung Tinjau Arena Final Badung Caka Fest 2026, 21 Ogoh-Ogoh Terbaik Siap Tampil     Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Menjelang pelaksanaan Badung Caka Fest 2026, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau langsung kesiapan arena lomba ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem […]

  • Resmi di Launching, Juliati Sigit Prabowo Harap Program Aku Sedulurmu Dapat Berkelanjutan

    Resmi di Launching, Juliati Sigit Prabowo Harap Program Aku Sedulurmu Dapat Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Semarang, Selasa  17  Agustus  2021   Resmi di Launching, Ny Diana Listy  Sigit  Harap Program Aku Sedulurmu Dapat Berkelanjutan   Ibu  Diana Listy  Sigit Launching Program “Aku Sedulurmu” di Polda Jawa Tengah, Senin (16/8/2021) Foto. Humas Polri   Jawa  Tengah, indonesiaexpose.co.id – Program Aku Sedulurmu Polda Jateng resmi di launcing hari, Senin 16 Agustus 2021. Bertempat di […]

expand_less