Bandung, Jumat 5 Juni 2020
Polri Ungkap Sindikat Narkotika, 402 Kg Sabu Disita di Sukabumi
JAWA BARAT, INDEX – Polri melalui Satgas Merah Putih bersama Dit Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol. Ferdy Sombo, S.H, S.IK., M.H, dan Brigjen Pol. Iwan Kurniawan S.IK, bersama tim, kembali melakukan pengungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat pada hari Rabu 03/06/2020 sekitar pukul 18.30 Wib.
Jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran ini berhasil ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Bertempat di Perum Taman Anggrek, Jalan Miltonia Blok D 7 No.12 Rt.01 Rw. 25 Desa Sukajaya, Kec. Sukajaya, Kab. Sukabumi, Kamis (4/6/2020) telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol R. Argo Yuwono, S.IK, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.
“Ada 6 (enam) orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kabareskrim Polri.
“Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu”, jelas Kabareskrim Polri.
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang lainnya di Sukaraja, Kota Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12 Rt.01 Rw. 25 Kel. Sukaraja Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi Jabar.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara.
Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan yaitu membuat Berita Acara Pemeriksaan, memeriksa Barang Bukti Narkotika ke Laboratorium Forensik, memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi guna dilakukan penyidikan.
(A.Hasibuan)