Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, aksi pelaku SPD dengan korbannya berawal dari perkenalan di Medsos Facebook. Pelaku lalu mengajak para korbannya untuk bertemu.

Adapun modus pelaku ketika sudah bertemu, diawali mengajak korbannya makan, bermain game dan memberikan uang. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak 5 (lima) bocah telah menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal Pasaribu, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, lanjut Wakapolres pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku yang ada di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Faisal, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tandas Waka Polres Karawang.

A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bali Wayan Koster Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak Banjir

    Gubernur Bali Wayan Koster Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak Banjir

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  10 September 2025 Gubernur Bali Wayan Koster Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak Banjir     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, serta beberapa wilayah lain di Bali. Sejak hujan deras mengguyur Bali dalam dua […]

  • Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana

    Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu  16  November  2025 Singasana Boxing Meriahkan Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Singasana Boxing sebagai salah satu rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana, Sabtu (15/11/2025) di Lapangan Alit Saputra Tabanan. Kegiatan yang menampilkan pertandingan ekshibisi tinju Kepala Dinas dan Bintang Tamu Pakdek Bantug […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  10 Desember  2020    

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 09 Juni 2022   Hari Raya Galungan, Bupati Tabanan Berdoa Untuk Kerahayuan Jagat   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Merayakan Hari Raya Galungan, sekaligus jelang Upacara Piodalan Di Pura Batukau, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M mengajak seluruh OPD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengikuti persembahyangan bersama, Pujawali ring Pura Luhur […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  November  2021   Renungan  JOGER  

  • Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM

    Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  04  September  2020   Hari Pelanggan, PLN Luncurkan Layanan Super Merdeka UMKM/IKM     “Kemudahan Bagi Bisnis Kecil Untuk kembangkan Usahanya”   JAKARTA,  INDEX   – Merayakan Hari Pelanggan Nasional tahun 2020 dan masih dalam rangkaian memeriahkan HUT RI Ke 75 PLN memberikan keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75% untuk memberdayakan dan […]

expand_less