Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, aksi pelaku SPD dengan korbannya berawal dari perkenalan di Medsos Facebook. Pelaku lalu mengajak para korbannya untuk bertemu.

Adapun modus pelaku ketika sudah bertemu, diawali mengajak korbannya makan, bermain game dan memberikan uang. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak 5 (lima) bocah telah menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal Pasaribu, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, lanjut Wakapolres pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku yang ada di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Faisal, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tandas Waka Polres Karawang.

A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021

    Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  2 Januari 2021   Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021     “PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Untuk 32 Juta Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi serta 459 ribu Pelanggan Bisnis dan Industri Daya 450 VA’   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang […]

  • Gubernur Bali Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021, Wagub Cok Ace Minta PT. Jamkrida Lebih Inovatif Untuk UMKM

    Gubernur Bali Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021, Wagub Cok Ace Minta PT. Jamkrida Lebih Inovatif Untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Oktober  2021   Gubernur Bali Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2021, Wagub Cok Ace Minta PT. Jamkrida Lebih Inovatif Untuk UMKM     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali Wayan Koster yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menerima audensi dari PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) bertempat di, Ruang […]

  • Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Jawab Keluhan Naiknya Tagihan Listrik Warga

    Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Jawab Keluhan Naiknya Tagihan Listrik Warga

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  6 Mei 2020   Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Jawab Keluhan Naiknya Tagihan Listrik Warga     JAKARTA,  INDEX  –  PLN menanggapi serius isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19. Adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  15  Februari  2024 Renungan  Joger

  • Sampaikan Visi Misi Di Ombudsman Provinsi Bali  Jaya-Wibawa : Wujudkan Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya

    Sampaikan Visi Misi Di Ombudsman Provinsi Bali Jaya-Wibawa : Wujudkan Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  10 Maret 2021   Sampaikan Visi Misi Di Ombudsman Provinsi Bali Jaya-Wibawa : Wujudkan Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan pemaparan visi misi dihadapan Ombudsman RI Provinsi Bali dalam agenda bertajuk coffee morning bersama […]

expand_less