Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  22  Juli  2020

 

Dit Reskrimum Polda Jabar Bekuk Dua Pemalsu SIM dan Surat Penting

 

JAWA  BARAT,  INDEX  – Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil membekuk 2 (dua) orang pelaku Pemalsu Surat ljin Mengemudi (SIM) dan Surat Penting lainnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan, kedua pelaku berinisial FY dan ES itu kerap beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Selain memalsukan SIM, keduanya pun membuat dokumen lainnya, yakni sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal.

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppo mengatakan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 2018, lalu.

“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020) pagi.

Menurut Dir Reskrimum Polda Jabar, dalam aksinya kedua tersangka mencari SIM bekas atau yang tidak berlaku lagi. Selanjutnya, SIM bekas tersebut diperbaharui lagi dengan cara dikerok atau dihapus menggunakan silet.

“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM,” ucapnya.

Selain itu, Pattopo mengatakan, setiap membuat SIM tersebut, pelaku membanderol dengan bayaran Rp.50. 000 (lima puluh ribu) setiap lembarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 (lima puluh) buah sesuai pesanan,” ujar Direskrimum.

“Selain SIM,  kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang,” tambah Kabid Humas.

“Kedua tersangka, dan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit printer, 1 (satu) unit CPU, 1 (satu) unit keyboard, 1 (satu) unit monitor, 1 (satu) unit power supply, 1 (satu) unit mouse, serta 1 (satu) lembar SIM palsu telah diamankan petugas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara.

 

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kab.Belitung sabet penghargaan “Nirwasita Tantra 2020” dari KLHK RI

    DPRD Kab.Belitung sabet penghargaan “Nirwasita Tantra 2020” dari KLHK RI

    • calendar_month Selasa, 15 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Belitung, Selasa 15 Juni  2021   DPRD Kab.Belitung sabet penghargaan “Nirwasita Tantra 2020” dari KLHK RI   Bangka Belitung, Indonesia expose – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung terima penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra 2020” oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan tersebut kepada pemimpin DPRD, […]

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  04  Oktober  2022

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Desember  2022 Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, SE dan Wakil Walikota, I Kadek Arya Wibawa, SE, MM Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tahun baru membawa berbagai harapan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-25 Tahun BKS LPD Kota Denpasar

    Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-25 Tahun BKS LPD Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar,Kamis  02  November  2023 Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-25 Tahun BKS LPD Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peringatan Hut Badan Kerjasama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kota Denpasar Ke-25 Tahun dihadiri Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, Kamis (2/11/2023) di Gedung Ksirarnawa Denpasar. Puncak Hut BKS LPD Ke-25 Tahun ini […]

  • Wawali Arya Wibawa Pertemukan Stakeholder di TPA Suwung

    Wawali Arya Wibawa Pertemukan Stakeholder di TPA Suwung

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 04  Pebruari  2025 Wawali Arya Wibawa Pertemukan Stakeholder di TPA Suwung    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat memimpin rapat kordinasi bersama stakeholder guna mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang dalam mendukung optimalisasi pelayanan persampahan yang dilaksanakan di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (4/2/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, […]

  • Polda Metro Jaya limpahkan Kasus Kriss Hatta 

    Polda Metro Jaya limpahkan Kasus Kriss Hatta 

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  20  September  2019   Polda Metro Jaya limpahkan Kasus Kriss Hatta DKI, INDEX   – Polda Metro Jaya menyerahkan Berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan artis Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Penyerahan berkas dikarenakan sudah lengkap (P21). “Kini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan Kejati,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP […]

expand_less